Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Dasar Pemotongan PPh 23 utk Inv dalam mata uang asing

  • Dasar Pemotongan PPh 23 utk Inv dalam mata uang asing

     priadiar4 updated 12 years ago 7 Members · 8 Posts
  • Azies

    Member
    26 November 2012 at 10:05 am
  • Azies

    Member
    26 November 2012 at 10:05 am

    Dear rekan ortax,

    Mau tanya donk, DPP yang dipakai untuk pemotongan PPh 23 apabila tagihannya menggunakan mata uang asing, apakah DPP dalam mata uang asingnya yang dipakai patokan, atau DPP yang sudah dikurskan kedalam rupiah, alias DPP mengikuti DPP PPN?
    Mohon penjelasannya.

    Terima Kasih.

  • Yovi

    Member
    26 November 2012 at 10:12 am
    Originaly posted by azies:

    DPP mengikuti DPP PPN

    menurutku yang ini..

    mohon koreksi..

  • riorosario

    Member
    26 November 2012 at 10:16 am
    Originaly posted by yovi:

    Originaly posted by azies: DPP mengikuti DPP PPN
    menurutku yang ini..

    kalo menurut saya mana yg terjadi terlebih dahulu..pembayaran, pencadangan, jatuh tempo..pp 94 th 2010..mohon koreksi..

  • begawan5060

    Member
    26 November 2012 at 10:55 pm
    Originaly posted by azies:

    DPP yang dipakai untuk pemotongan PPh 23 apabila tagihannya menggunakan mata uang asing

    Pake kurs KMK saat pemotongan..

  • sicut

    Member
    27 November 2012 at 9:41 am
    Originaly posted by azies:

    Mau tanya donk, DPP yang dipakai untuk pemotongan PPh 23 apabila tagihannya menggunakan mata uang asing, apakah DPP dalam mata uang asingnya yang dipakai patokan

    Contoh :

    Dalam invoice :
    Jasa Konsultan : USD 1.000
    PPN : USD 100
    Kurs KMK Rp.2000

    Ph. Bruto = USD1.000 x Rp.2.000 = Rp.2.000.000
    PPh 23 terutangnya = Rp.2.000.000 x 2% = Rp.40.000

  • Agustus

    Member
    27 November 2012 at 9:52 am

    Dasar Hukum nya ada dimana ya Rekan ?

  • priadiar4

    Member
    27 November 2012 at 10:05 am
    Originaly posted by Agustus:

    Dasar Hukum nya ada dimana ya Rekan ?

    Pasal 15 ayat 3 PP 94/2010

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now