Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan dasar pemotongan pph 23 atau pph final

  • dasar pemotongan pph 23 atau pph final

  • duloph

    Member
    15 August 2012 at 8:11 am
  • duloph

    Member
    15 August 2012 at 8:11 am

    Dear rekan2,

    mau tanya nih, saya kurang yakin pemotongan untuk jasa2 / pekerjaan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang memiliki sertifikat jasa konstruksi.
    Beberapa pekerjaan tersebut ada yang bersifat repair/service.
    Apakah pemotongan pph atas jasa yang bersifat repair / service tersebut dipotong pph final juga dengan alasan memiliki sertifikat jasa konstruksi tersebut?
    kalau bisa dipotong pph 23 biasa, apakah ada dasar hukumnya?

    Best Regards,
    Rudolph

  • priadiar4

    Member
    15 August 2012 at 8:17 am
    Originaly posted by duloph:

    Apakah pemotongan pph atas jasa yang bersifat repair / service tersebut dipotong pph final juga dengan alasan memiliki sertifikat jasa konstruksi tersebut?

    benar,

    PMK 244/2008
    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  • hangsengnikkei

    Member
    15 August 2012 at 8:24 am
    Originaly posted by priadiar4:

    benar,

    PMK 244/2008
    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    setubuh…eh setuju…

  • duloph

    Member
    15 August 2012 at 5:08 pm

    jadi, kalau supplier memiliki siujk untuk pekerjaan apapun harus di potong final ya???

    Best Regards,
    Rudolph

  • begawan5060

    Member
    15 August 2012 at 5:30 pm
    Originaly posted by duloph:

    jadi, kalau supplier memiliki siujk untuk pekerjaan apapun harus di potong final ya???

    Nggak juga…, yang dipotong final apabila menyerahkan jasa konstruksi dan perawatan/instalasi konstruksi..

  • Hanif

    Member
    15 August 2012 at 9:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nggak juga…, yang dipotong final apabila menyerahkan jasa konstruksi

    Sependapat…

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 8:36 am
    Originaly posted by duloph:

    jadi, kalau supplier memiliki siujk untuk pekerjaan apapun harus di potong final ya???

    ya bukan seperti itu jg rekan…liat jenis pekerjaan yg dilakukannya jg, kl ga masuk ke jenis jaskon atau ke pmk 244 ya potong sesuai ketentuan (contoh jasa perantara atau jasa apalah gt rekan)

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now