Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › dasar pemotongan pph 23 atau pph final
dasar pemotongan pph 23 atau pph final
Dear rekan2,
mau tanya nih, saya kurang yakin pemotongan untuk jasa2 / pekerjaan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang memiliki sertifikat jasa konstruksi.
Beberapa pekerjaan tersebut ada yang bersifat repair/service.
Apakah pemotongan pph atas jasa yang bersifat repair / service tersebut dipotong pph final juga dengan alasan memiliki sertifikat jasa konstruksi tersebut?
kalau bisa dipotong pph 23 biasa, apakah ada dasar hukumnya?Best Regards,
Rudolph- Originaly posted by duloph:
Apakah pemotongan pph atas jasa yang bersifat repair / service tersebut dipotong pph final juga dengan alasan memiliki sertifikat jasa konstruksi tersebut?
benar,
PMK 244/2008
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Originaly posted by priadiar4:
benar,
PMK 244/2008
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
setubuh…eh setuju…
jadi, kalau supplier memiliki siujk untuk pekerjaan apapun harus di potong final ya???
Best Regards,
Rudolph- Originaly posted by duloph:
jadi, kalau supplier memiliki siujk untuk pekerjaan apapun harus di potong final ya???
Nggak juga…, yang dipotong final apabila menyerahkan jasa konstruksi dan perawatan/instalasi konstruksi..
- Originaly posted by begawan5060:
Nggak juga…, yang dipotong final apabila menyerahkan jasa konstruksi
Sependapat…
Salam
- Originaly posted by duloph:
jadi, kalau supplier memiliki siujk untuk pekerjaan apapun harus di potong final ya???
ya bukan seperti itu jg rekan…liat jenis pekerjaan yg dilakukannya jg, kl ga masuk ke jenis jaskon atau ke pmk 244 ya potong sesuai ketentuan (contoh jasa perantara atau jasa apalah gt rekan)