• Dasar Omset PP 46

  • gara2pajak

    Member
    2 September 2015 at 4:53 pm

    Rekan
    mohon pencerahan…
    jika th 2015 baru punya NPWP bulan juli dan omsetnya 350jt
    apa langsung bayar 1%?

    mohon pencerahannya

    Trims

  • gara2pajak

    Member
    2 September 2015 at 4:53 pm
  • nchip

    Member
    2 September 2015 at 5:18 pm

    Rekan gara2pajak,

    Berdasarkan SE-32/PJ/2014, dasar penentuan omset adalah 1 tahun sejak pertama kali perusahaan beroperasi secara komersial (penjualan). Jadi perusahaan rekan di tahun 2015 masih dikenakan PPh pasal 17 (normal). Dan untuk PPH final 1% harus menunggu sampai dengan akhir Juni 2016, jika sampai juni 2016 omset masih di bawah 4,8M perusahaan masih harus menunggu sampai akhir tahun buku (misal tahun buku Januari-Desember), maka masih harus menunggu sampai dengan akhir Desember 2016. Apabila sampai dengan Desember 2016 masih dibawah 4,8M maka per Januari 2017 perusahaan dikenakan PPh final 1%, namun apabila sebaliknya maka PPh final 1% tidak berlaku.

    Salam,

  • andi87mei

    Member
    2 September 2015 at 6:03 pm
    Originaly posted by nchip:

    Apabila sampai dengan Desember 2016 masih dibawah 4,8M maka per Januari 2017 perusahaan dikenakan PPh final 1%, namun apabila sebaliknya maka PPh final 1% tidak berlaku

    Maksudnya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now