Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dasar Omset PP 46
Dasar Omset PP 46
Rekan
mohon pencerahan…
jika th 2015 baru punya NPWP bulan juli dan omsetnya 350jt
apa langsung bayar 1%?mohon pencerahannya
Trims
Rekan gara2pajak,
Berdasarkan SE-32/PJ/2014, dasar penentuan omset adalah 1 tahun sejak pertama kali perusahaan beroperasi secara komersial (penjualan). Jadi perusahaan rekan di tahun 2015 masih dikenakan PPh pasal 17 (normal). Dan untuk PPH final 1% harus menunggu sampai dengan akhir Juni 2016, jika sampai juni 2016 omset masih di bawah 4,8M perusahaan masih harus menunggu sampai akhir tahun buku (misal tahun buku Januari-Desember), maka masih harus menunggu sampai dengan akhir Desember 2016. Apabila sampai dengan Desember 2016 masih dibawah 4,8M maka per Januari 2017 perusahaan dikenakan PPh final 1%, namun apabila sebaliknya maka PPh final 1% tidak berlaku.
Salam,
- Originaly posted by nchip:
Apabila sampai dengan Desember 2016 masih dibawah 4,8M maka per Januari 2017 perusahaan dikenakan PPh final 1%, namun apabila sebaliknya maka PPh final 1% tidak berlaku
Maksudnya?