Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Dasar hukum / petunjuk pengisian 1721-A1

  • Dasar hukum / petunjuk pengisian 1721-A1

     WawanTax04 updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 6 Posts
  • WawanTax04

    Member
    21 March 2011 at 4:00 pm

    Dear rekan-rekan Ortax, mohon bantuannya.

    Dikantor saya terjadi salah cetak 1721-A1 dalam jumlah besar (atas seluruh karyawan). Tetapi pihak pencetak kukuh berargumen bahwa pengisiannya sudah benar. Dan saya harus menunjukkan dasar hukum untuk mengoreksi 1721-A1. Jika tidak, maka 1721-A1 masih dianggap paling benar.

    Mohon bantuan rekan2. Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.

  • WawanTax04

    Member
    21 March 2011 at 4:00 pm
  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 4:42 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    Dan saya harus menunjukkan dasar hukum untuk mengoreksi 1721-A1. Jika tidak, maka 1721-A1 masih dianggap paling benar.

    Trus gimana kami akan kasih komentar, kalo "kesalahan cetak" tersebut tidak diceritakan salahnya di bagian mana/apa?

  • WawanTax04

    Member
    22 March 2011 at 11:00 am

    Oiya rekan Begawan, maaf kelupaan..hehehe

    Dalam bukti potong 1721-A1, di nomor 22 hingga 24 tidak diisi (diisi nol). Padahal ada beberapa karyawan (jajaran direksi & komisaris) yang PPh-nya kurang bayar. Karena di bukti potong nomor 23 diisi "nol", maka SPT 1770 Direksi dan kawan2 menjadi nihil.
    Saya keberatan dengan cara hitungan tersebut. Tapi untuk merubah bukti potong yang salah (kurang lebih 1000 lembar), saya harus bicara menggunakan dasar hukum.
    Mohon bantuannya mencari dasar hukum pengisian 1721-A1.

    Saya bingung setengah mati karena sudah mendekati batas akhir pelaporan SPT OP. Mohon pencerahan rekan begawan. Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    22 March 2011 at 11:22 am
    Originaly posted by WawanTax04:

    Dalam bukti potong 1721-A1, di nomor 22 hingga 24 tidak diisi (diisi nol). Padahal ada beberapa karyawan (jajaran direksi & komisaris) yang PPh-nya kurang bayar.

    Apabila no 21 ada isinya, maka no 22 harus diisi

    Originaly posted by WawanTax04:

    Karena di bukti potong nomor 23 diisi "nol", maka SPT 1770 Direksi dan kawan2 menjadi nihil.

    Kalo yang ini (no. 23) memang harus nol..

    Petugas pencetak memang belum paham, sebaiknya diberikan penjelasan dan pelatihan..
    Bisa diberikan latihan tatacara pembuatan 1721-A1 dengan cara :
    1. Mempelajari Per-31
    2. Menggunakan aplikasi saya (Uuups.. iklan)
    3. Melihat cara yang benar dengan eSPT Masa PPh Ps 21

  • WawanTax04

    Member
    22 March 2011 at 3:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Petugas pencetak memang belum paham, sebaiknya diberikan penjelasan dan pelatihan..
    Bisa diberikan latihan tatacara pembuatan 1721-A1

    Hadeeeh, harus ngajari lagi. Ampun deeeh..

    Originaly posted by begawan5060:

    1. Mempelajari Per-31
    2. Menggunakan aplikasi saya (Uuups.. iklan)
    3. Melihat cara yang benar dengan eSPT Masa PPh Ps 21

    Hahahaha…yang nomor 2 boleh juga.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now