Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Dasar Hukum Agar Tidak Dipajaki di Indonesia
Dasar Hukum Agar Tidak Dipajaki di Indonesia
Salam kenal,
Sepanjang pengetahuan saya, agar tidak dikenakan pajak di Indonesia ada 3 syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Tidak ada BUT;
2. Tidak lewat time test;
3. Dapat menunjukkan COD.Nah, mungkin di antara rekan2 ada yang tau dasar hukum mengenai hal tersebut, tolong diberi pencerahan.
Terima kasih.
Dear rekan adydha,
Sebenarnya tiga syarat di atas tidak menjamin tidak dipungutnya pajak di Indonesia, misalkan kita membayar royalti atas penggunaan lisensi di Indonesia, walaupun tidak ada BUTnya tetapi kita tetap mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif tergantung Treaty, jadi menurut saya dalam hal perlakuan pajak international harus ditinjau dulu treaty dengan negara apa. Jika tidak ada treaty berarti dasar hukumnya adalah peraturan perundang2an perpajakan negara Indonesia.
Salam,
Iya, maaf kurang lengkap infonya..
Sebenarnya saya ada case perlakuan pajak atas business profit yang diperoleh perusahaan malaysia di Indonesia. Perusahaan malaysia tadi memenuhi ketiga syarat yang saya sebutkan sebelumnya, namun saya sudah mencari berbagai sumber tetapi tidak ketemu dasar hukumnya.
mungkin rekans ada yang tau?
thanks.
Coba rekan adyudha baca SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
setuju dengan pak Dimas85, coba dilihat mengenai business profits (article 7) tax treaty indonesia-malaysia tahun 1991, untuk syarat pelengkap bisa pake se-03
Untuk mengetahui hak pemajakan suatu negara atas transaksi yang lintas batas, saya sarankan baca artikelnya pak darus di ortax ini yang berjudul "pembagian hak pemajakan suatu negara berdasarkan OECD Model".