Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan dasar dilakukanya koreksi biaya untuk penghasilan yg bersifat final

  • dasar dilakukanya koreksi biaya untuk penghasilan yg bersifat final

     krif updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 6 Posts
  • krif

    Member
    8 May 2010 at 4:15 pm

    Dear all,.
    seuhubungan dengan dilakukan koreksi fiskal atas biaya" dalam SPT Tahunan untuk pengusaha yg hanya memperoleh penghasilan dari sewa-menyewa tanah/bangunan (final), yang saya akan tanyakan kepada rekan" sekalian adalah dasar hukum dilakukan koreksi tersebut?? teriimakasih

  • krif

    Member
    8 May 2010 at 4:15 pm
  • anggafe

    Member
    8 May 2010 at 4:41 pm

    dear krif

    dasar hukumnya UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh

  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 4:45 pm

    PP No. 138 tahun 2000
    Pasal 4
    Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :

    1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
    2. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
    3. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan;
    4. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk dividen sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak; dan
    5. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

    Salam

  • ecooce

    Member
    8 May 2010 at 5:05 pm
    Originaly posted by hanif:

    PP No. 138 tahun 2000
    Pasal 4
    Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :

    1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
    2. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
    3. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan;
    4. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk dividen sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak; dan
    5. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

    Salam

    Mantapppp…

    salam

  • krif

    Member
    9 May 2010 at 8:51 am
    Originaly posted by hanif:

    PP No. 138 tahun 2000
    Pasal 4
    Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :

    1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
    2. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
    3. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan;
    4. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk dividen sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak; dan
    5. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

    Salam

    sangad jelas sekali bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final; NDE sehingga dikoreksi.
    terima kasih rekan-rekan sekalian….

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now