Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Dasar Akrual
Salam,
saya ingin tahu bagaimanakah dasar akrual untuk penyerahan BKP/JKP itu bisa diakui? misalnya saya sbg penyedia jasa produksi. Tagihannya berdasarkan produksi. Produksi Maret kan baru bisa dibuat berita acaranya di bulan April, jadi dasar inputan akrualnya kan berita acara itu, sebagai dasar invoice. Namun lawan transaksi melakukan akrual untuk biaya jasa produksi mereka. jadi mereka menjurnal di bulan maret, meskipun Berita acara dan invoice belum keluar, bahkan membayar potongan PPh nya ke kas negara (meskipun saya belum menerima pembayaran). bagaimana itu?
rekan lilianaldi, dasar akrual untuk penyerahan BKP/JKP tergantung dari kebijaksanaan manajemen untuk pencatatan akrualnya. melihat dari contoh rekan lilianaldi diatas, maka lawan transaksi anda tidak tepat dalam melakukannya. hal tersebut harus diinformasikan kepada lawan transaksi anda. tanyakan bagaimana dasar pencatatan dan dasar pemotongan pajak PPH nya, sedangkan invoicenya belum diterbitkan. demikian penjelasan yang saya bisa berikan terlebih dahulu..mohon koreksi dari rekan-rekan lainnya apabila saya salah
Memang masalahnya kebijakan antar perusahaan berbeda. jadi periode akrualnya tidak sama
- Originaly posted by lilianaldi:
jadi mereka menjurnal di bulan maret, meskipun Berita acara dan invoice belum keluar, bahkan membayar potongan PPh nya ke kas negara (meskipun saya belum menerima pembayaran). bagaimana itu?
waduh rekan lilian… kalau banyak perush yg seperti ini maka ditjen pajak akan senang
sekali karena belum terutang pun dia sudah bayar pajaknya…
benar2 sebagai "patriot bangsa" sejati menurut iklan ditjen pajak he3…tapi ane gak mudeng permasalahan rekan lilian ape ye??? belum ngarti gitu…
lontong dijelasin dong…salam.