Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Dari PPh Final Ke PPh 25
Mohon pencerahannya rekan2,
PT. X (kantor pusat) berlokasi di Jakarta mempunyai kantor cabang di Surabaya (PT. X sby). Pada tahun 2013 terkena peraturan PP 46, sehingga masing2 (jakarta & surabaya) tiap bulannya membayar PPh Final 1% atas peredaran brutonya. Tahun 2013 dari perhitungan masing2 peredaran bruto :
Jakarta 1 milyar
Surabaya 8 milyar.
pertanyaanya :
1. apakah mulai masa januari 2014 PT X Jakarta (kantor pusat) berkewajiban setor/bayar PPh 25, sesuai dengan contoh Penghitungan No. 7 pada PMK 107 THN 2013?
2. apakah benar kewajiban atas PP 46 menjadi hilang baik untuk PT X yang di Jakarta maupun yang di Surabaya.salam
Mohon pencerahannya rekan2,
PT. X (kantor pusat) berlokasi di Jakarta mempunyai kantor cabang di Surabaya (PT. X sby). Pada tahun 2013 terkena peraturan PP 46, sehingga masing2 (jakarta & surabaya) tiap bulannya membayar PPh Final 1% atas peredaran brutonya. Tahun 2013 dari perhitungan masing2 peredaran bruto :
Jakarta 1 milyar
Surabaya 8 milyar.
pertanyaanya :
1. apakah mulai masa januari 2014 PT X Jakarta (kantor pusat) berkewajiban setor/bayar PPh 25, sesuai dengan contoh Penghitungan No. 7 pada PMK 107 THN 2013?
2. apakah benar kewajiban atas PP 46 menjadi hilang baik untuk PT X yang di Jakarta maupun yang di Surabaya.salam
- Originaly posted by awandre:
apakah mulai masa januari 2014 PT X Jakarta (kantor pusat) berkewajiban setor/bayar PPh 25, sesuai dengan contoh Penghitungan No. 7 pada PMK 107 THN 2013?
Ya..
Originaly posted by awandre:apakah benar kewajiban atas PP 46 menjadi hilang baik untuk PT X yang di Jakarta maupun yang di Surabaya.
Benar..
- Originaly posted by awandre:
apakah mulai masa januari 2014 PT X Jakarta (kantor pusat) berkewajiban setor/bayar PPh 25, sesuai dengan contoh Penghitungan No. 7 pada PMK 107 THN 2013?
Ya..
Originaly posted by awandre:apakah benar kewajiban atas PP 46 menjadi hilang baik untuk PT X yang di Jakarta maupun yang di Surabaya.
Benar..
terimakasih pak begawan, tanggapannya.
kesulitannya untuk lapkeu yg bulan januari 2014 biasanya belum selesai, padahal pph 25 harus setor paling lambat tanggal 15.
1. apakah perhitungan pph 25 untuk masa januari boleh memakai proyeksi, disebabkan data2 yang ada belum fix.
2. dalam perhitungan pph 25 sesuai contoh penghitungan no 7 pmk thn 2013, untuk pph yang dipotong/dipungut itu berdasarkan pph yang dipungut/dipotong selama jan 2014 kemudian disetahunkan ataukah berdasarkan pph yang dipotong/dipungut total selama tahun 2013 ataukah bagaimana/darimana?
3. dalam perhitungan pph 25 di SPT Tahunan badan tahun 2013, apakah berarti tidak dipakai.salam
terimakasih pak begawan, tanggapannya.
kesulitannya untuk lapkeu yg bulan januari 2014 biasanya belum selesai, padahal pph 25 harus setor paling lambat tanggal 15.
1. apakah perhitungan pph 25 untuk masa januari boleh memakai proyeksi, disebabkan data2 yang ada belum fix.
2. dalam perhitungan pph 25 sesuai contoh penghitungan no 7 pmk thn 2013, untuk pph yang dipotong/dipungut itu berdasarkan pph yang dipungut/dipotong selama jan 2014 kemudian disetahunkan ataukah berdasarkan pph yang dipotong/dipungut total selama tahun 2013 ataukah bagaimana/darimana?
3. dalam perhitungan pph 25 di SPT Tahunan badan tahun 2013, apakah berarti tidak dipakai.salam
- Originaly posted by awandre:
apakah perhitungan pph 25 untuk masa januari boleh memakai proyeksi, disebabkan data2 yang ada belum fix.
Penghitungan PPh 25, secara prinsip diperlakukan sebagaimana wajib pajak baru..
Originaly posted by awandre:dalam perhitungan pph 25 sesuai contoh penghitungan no 7 pmk thn 2013, untuk pph yang dipotong/dipungut itu berdasarkan pph yang dipungut/dipotong selama jan 2014 kemudian disetahunkan ataukah berdasarkan pph yang dipotong/dipungut total selama tahun 2013 ataukah bagaimana/darimana?
Pot/put atas PPh non final selama th 2013..
- Originaly posted by awandre:
apakah perhitungan pph 25 untuk masa januari boleh memakai proyeksi, disebabkan data2 yang ada belum fix.
Penghitungan PPh 25, secara prinsip diperlakukan sebagaimana wajib pajak baru..
Originaly posted by awandre:dalam perhitungan pph 25 sesuai contoh penghitungan no 7 pmk thn 2013, untuk pph yang dipotong/dipungut itu berdasarkan pph yang dipungut/dipotong selama jan 2014 kemudian disetahunkan ataukah berdasarkan pph yang dipotong/dipungut total selama tahun 2013 ataukah bagaimana/darimana?
Pot/put atas PPh non final selama th 2013..
maturnuwun pak begawan
salam
maturnuwun pak begawan
salam
pk begawan & rekan2
dalam perhitungan biaya2 yang didalamnya ada perhitungan harga pokok penjualan, apakah persediaan barang dagangan per 1 Jan 2014 yang ada diperhitungkan dlm perhitungan HPPnya atau tidak. Perhitungan HPP :
sediaan 1/1/2014+pembelian neto-sediaan 31/1/2014 atau pembelian+pembelian neto-sediaan 31/1/2014.
mohon bimbingannyasalam
pk begawan & rekan2
dalam perhitungan biaya2 yang didalamnya ada perhitungan harga pokok penjualan, apakah persediaan barang dagangan per 1 Jan 2014 yang ada diperhitungkan dlm perhitungan HPPnya atau tidak. Perhitungan HPP :
sediaan 1/1/2014+pembelian neto-sediaan 31/1/2014 atau pembelian+pembelian neto-sediaan 31/1/2014.
mohon bimbingannyasalam
pk begawan & rekan2
dalam perhitungan biaya2 yang didalamnya ada perhitungan harga pokok penjualan, apakah persediaan barang dagangan per 1 Jan 2014 yang ada diperhitungkan dlm perhitungan HPPnya atau tidak. Perhitungan HPP :
sediaan 1/1/2014+pembelian neto-sediaan 31/1/2014 atau pembelian+pembelian neto-sediaan 31/1/2014.
mohon bimbingannyasalam
- Originaly posted by awandre:
atau pembelian+pembelian neto-sediaan 31/1/2014
ralat : atau pembelian neto-sediaan 31/1/2014
salam