Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Dari pegawai menjadi pengusaha

  • Dari pegawai menjadi pengusaha

     jermankape updated 12 years ago 6 Members · 14 Posts
  • giosookyo

    Member
    10 December 2012 at 12:10 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon maaf apabila pertanyaan saya sudah pernah ditanyakan oleh rekan-rekan Ortax lainnya, tapi saya sudah coba mencari topik yg sama namun tdk ada yg pas dgn kondisi saya saat ini.

    Saya bekerja di perusahaan X dan sudah terdaftar sebagai WP sejak Nov-2008.
    Istri saya mempunyai usaha dari keluarganya yg sudah sekitar 4 thn diteruskan oleh dia.

    Kondisi saat ini :
    1. Istri tidak mempunyai NPWP.
    2. Tempat usaha masih atas nama orang tua nya.
    3. Tempat usaha tsb masih belum dilaporkan perpajakannya.

    Dan dalam wkt dekat ini, saya akan melepas pekerjaan saya dan membantu usaha istri saya tsb.

    Mohon informasinya mengenai apa saja yg hrs saya persiapkan dr sisi perpajakannya supaya tidak ada pertanyaan dari Dinas Pajak.

    Apakah properti / tempat usaha tsb harus dihibahkan kepada istri saya?

    Prosedurnya bagaimana ya? Soalnya saya benar-benar awam mengenai pajak.

    Terimakasih.

  • giosookyo

    Member
    10 December 2012 at 12:10 pm
  • bear3600

    Member
    10 December 2012 at 12:16 pm

    salah satunya harus mengadakan perubahan identitas NPWP yg tadinya karyawan PPH 21 menjadi PPh 25 OP/Badan. bisa lgs datang ke KPP untuk mengambil formulir perubahan identitas

  • giosookyo

    Member
    10 December 2012 at 12:39 pm
    Originaly posted by bear3600:

    salah satunya harus mengadakan perubahan identitas NPWP yg tadinya karyawan PPH 21 menjadi PPh 25 OP/Badan. bisa lgs datang ke KPP untuk mengambil formulir perubahan identitas

    tapi toko tsb masih belum dilaporkan perpajakannya dan masih atas nama perorangan. apakah tetap harus melakukan perubahan identitas NPWP ?

    mohon pencerahannya.

  • bear3600

    Member
    10 December 2012 at 12:52 pm

    tetap dilakukan perubahan identitas NPWP krn kewajiban perpajakan saudara berubah dari karyawan menjadi pengusaha

  • wannabewongkpp

    Member
    10 December 2012 at 12:54 pm

    perubahan identitas, setidaknya yang berubah KLU-nya, tadinya karyawan menjadi usaha apa yang dilakukan.

    NPWP-nya sih tetap.

  • ganro

    Member
    10 December 2012 at 1:10 pm
    Originaly posted by giosookyo:

    tapi toko tsb masih belum dilaporkan perpajakannya

    Dilaporkan aja rekan

    Originaly posted by giosookyo:

    masih atas nama perorangan

    Kalau usahanya atas perorangan ya daftar atas nama perorangan juga rekan
    Kalau usahanya badan ya daftar atas nama badan usahanya

    Originaly posted by giosookyo:

    apakah tetap harus melakukan perubahan identitas NPWP ?

    Kalau udah bukan karyawan lagi dan menjadi usahawan ya lakukan perubahan data NPWP ke KPP setempat
    Thanks

  • giosookyo

    Member
    10 December 2012 at 1:35 pm
    Originaly posted by giosookyo:

    Apakah properti / tempat usaha tsb harus dihibahkan kepada istri saya?

    untuk yg ini bagaimana ya rekan? sedangkan istri saya tdk ada NPWP.

  • giosookyo

    Member
    10 December 2012 at 1:36 pm

    oya rekan-rekan, kalau hibah berupa tempat usaha apakah dikenakan pajak?
    dan perhitungan pajaknya bagaimana?

  • Hanif

    Member
    10 December 2012 at 1:48 pm

    Qrang tuanya masih ada?
    Apakah beliau punya NPWP?

    Salam

  • giosookyo

    Member
    10 December 2012 at 2:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    Qrang tuanya masih ada?
    Apakah beliau punya NPWP?

    Salam

    Masih ada. Dan ayah mertua juga ada NPWP.

  • Hanif

    Member
    10 December 2012 at 2:23 pm
    Originaly posted by giosookyo:

    Originaly posted by hanif:
    Qrang tuanya masih ada?
    Apakah beliau punya NPWP?

    Salam

    Masih ada. Dan ayah mertua juga ada NPWP.

    karena tempat usaha masih atas nama orang tua, sebaiknya kewajiban perpajakannya sebaiknya juga atas nama ortu.

    Salam

  • giosookyo

    Member
    10 December 2012 at 2:54 pm

    @hanif : terimakasih atas informasinya

  • jermankape

    Member
    11 December 2012 at 3:25 pm

    saya juga awam mengenai pajak pak, mari kita serahkan semuanya kapada Tuhan yang Maha Esa 😀

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now