Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Dari pegawai menjadi pengusaha
Dari pegawai menjadi pengusaha
Dear Rekan Ortax,
Mohon maaf apabila pertanyaan saya sudah pernah ditanyakan oleh rekan-rekan Ortax lainnya, tapi saya sudah coba mencari topik yg sama namun tdk ada yg pas dgn kondisi saya saat ini.
Saya bekerja di perusahaan X dan sudah terdaftar sebagai WP sejak Nov-2008.
Istri saya mempunyai usaha dari keluarganya yg sudah sekitar 4 thn diteruskan oleh dia.Kondisi saat ini :
1. Istri tidak mempunyai NPWP.
2. Tempat usaha masih atas nama orang tua nya.
3. Tempat usaha tsb masih belum dilaporkan perpajakannya.Dan dalam wkt dekat ini, saya akan melepas pekerjaan saya dan membantu usaha istri saya tsb.
Mohon informasinya mengenai apa saja yg hrs saya persiapkan dr sisi perpajakannya supaya tidak ada pertanyaan dari Dinas Pajak.
Apakah properti / tempat usaha tsb harus dihibahkan kepada istri saya?
Prosedurnya bagaimana ya? Soalnya saya benar-benar awam mengenai pajak.
Terimakasih.
salah satunya harus mengadakan perubahan identitas NPWP yg tadinya karyawan PPH 21 menjadi PPh 25 OP/Badan. bisa lgs datang ke KPP untuk mengambil formulir perubahan identitas
- Originaly posted by bear3600:
salah satunya harus mengadakan perubahan identitas NPWP yg tadinya karyawan PPH 21 menjadi PPh 25 OP/Badan. bisa lgs datang ke KPP untuk mengambil formulir perubahan identitas
tapi toko tsb masih belum dilaporkan perpajakannya dan masih atas nama perorangan. apakah tetap harus melakukan perubahan identitas NPWP ?
mohon pencerahannya.
tetap dilakukan perubahan identitas NPWP krn kewajiban perpajakan saudara berubah dari karyawan menjadi pengusaha
perubahan identitas, setidaknya yang berubah KLU-nya, tadinya karyawan menjadi usaha apa yang dilakukan.
NPWP-nya sih tetap.
- Originaly posted by giosookyo:
tapi toko tsb masih belum dilaporkan perpajakannya
Dilaporkan aja rekan
Originaly posted by giosookyo:masih atas nama perorangan
Kalau usahanya atas perorangan ya daftar atas nama perorangan juga rekan
Kalau usahanya badan ya daftar atas nama badan usahanyaOriginaly posted by giosookyo:apakah tetap harus melakukan perubahan identitas NPWP ?
Kalau udah bukan karyawan lagi dan menjadi usahawan ya lakukan perubahan data NPWP ke KPP setempat
Thanks - Originaly posted by giosookyo:
Apakah properti / tempat usaha tsb harus dihibahkan kepada istri saya?
untuk yg ini bagaimana ya rekan? sedangkan istri saya tdk ada NPWP.
oya rekan-rekan, kalau hibah berupa tempat usaha apakah dikenakan pajak?
dan perhitungan pajaknya bagaimana?Qrang tuanya masih ada?
Apakah beliau punya NPWP?Salam
- Originaly posted by hanif:
Qrang tuanya masih ada?
Apakah beliau punya NPWP?Salam
Masih ada. Dan ayah mertua juga ada NPWP.
- Originaly posted by giosookyo:
Originaly posted by hanif:
Qrang tuanya masih ada?
Apakah beliau punya NPWP?Salam
Masih ada. Dan ayah mertua juga ada NPWP.
karena tempat usaha masih atas nama orang tua, sebaiknya kewajiban perpajakannya sebaiknya juga atas nama ortu.
Salam
@hanif : terimakasih atas informasinya
saya juga awam mengenai pajak pak, mari kita serahkan semuanya kapada Tuhan yang Maha Esa 😀