Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › DARI MANA NGITUNGNYA THO ? PASAL 21………..
DARI MANA NGITUNGNYA THO ? PASAL 21………..
Sekedar sharing saja….
> terlapor di SPT 21 Masa Desember :
Karyawan tetap Brutonya (misal) 500.000.000
Karyawan lepas 1.000.000.000
telah dilapor ke KPP sebagaimana mestinya….Tau tau :….
Pihak KPP menerbitkan surat klarifikasi potensi pajak pasal 21 sejumlah 1.500.000.000 x 5 % ketemulah sebuah angka yang WAHHHHH….
Pertanyaan : apa dasar perhitungan KPP menerbitakan surat klarifikasi ya ?……
baiknya ditanya langsung ke AR nya bung Banjar, dan minta dasar perhitungan KPP tersebut. Dasar penerbitan Surat Klarifikasi tentunya dari segi peraturan sangat banyak dapat dilakukan petugas pajak, kalau hanya untuk klarifikasi, untuk itu baiknya jika tidak setuju dengan perhitungan itu, baiknya dikonfirmasi langsung dan ditanya langsung. Kalau tidak mau mengkonfirmasi, maka sebaiknya dijawab dengan sesuai perhitungan yang perusahaan buat. Karena kalau tidak dijawab, maka tahapan berikut dari proses pajak bsia berkelanjutan yang bisa merugikan perusahaan anda…
Makasih..
sepakat dengan rekan Fsormin, temui AR rekan dan minta penjelasan lebih lanjut. Jika sudah jelas, silakan dibalas dengan surat sesuai dengan perhitungan rekan selama ini..
- Originaly posted by Fsormin:
Karena kalau tidak dijawab, maka tahapan berikut dari proses pajak bsia berkelanjutan yang bisa merugikan perusahaan anda…
… terimakasih rekan atas sarannya….
Originaly posted by priadiar4:dibalas dengan surat sesuai dengan perhitungan rekan selama ini..
….. siap bos,… trims…
- Originaly posted by banjar:
Pihak KPP menerbitkan surat klarifikasi potensi pajak pasal 21 sejumlah 1.500.000.000 x 5 % ketemulah sebuah angka yang WAHHHHH….
Contoh klarifikasi yang tidak ber-klas..
- Originaly posted by begawan5060:
Contoh klarifikasi yang tidak ber-klas..
this is a trick
- Originaly posted by priadiar4:
this is a trick
Pake trik-trikan? Apakah sepatutnya?
Meskipun judulnya "klarifikasi" tetapi secara tidak langsung menyalahkan bahwa penghitungan WP tidak benar, karena sekurang-kurang (kurang lebih) seperti "triknya"… Bukankah begitu?Lebih elegant, apabila meminta penjelasan penghitungan PPh Ps 21, setelah itu diteliti, apabila salah atau ada yang kurang, suruh dibetulkan atau diterbitkan STP..
- Originaly posted by banjar:
Pihak KPP menerbitkan surat klarifikasi potensi pajak pasal 21 sejumlah 1.500.000.000 x 5 % ketemulah sebuah angka yang WAHHHHH….
hajar bleh aja, males neliti kali rekan…biar WP nya yg kerja aja, jd fiskus ga terlalu berat kerjanya