Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Dari Faktur Pajak Sederhana ke Faktur Pajak Standard beda masa

  • Dari Faktur Pajak Sederhana ke Faktur Pajak Standard beda masa

     mardi updated 15 years, 11 months ago 6 Members · 10 Posts
  • Tamba

    Member
    28 January 2008 at 3:34 pm

    Dear all,
    Saya mau tanya kepada yang ngerti masalah PPN. Masalahnya adalah pada saat penjualan di bulan Oktober, pembeli tidak meminta faktur pajak standard dan penjual hanya memberikan faktur pajak sederhana, tetapi setelah bulan Desember, pembeli minta faktur pajak standard untuk barang yang dibeli pada bulan Oktober. Pertanyaannya adalah :
    1. Kalo penjual melakukan pembetulan laporan PPN masa Oktober, yaitu mengurangi PPN Keluaran sederhana dan menambah PPN Keluaran, bagaimana dengan nomor seri Faktur Pajak yang akan diterbitkan, begitu juga dengan tanggalnya?

    Trim's untuk jawabannya.
    Tamba

  • Tamba

    Member
    28 January 2008 at 3:34 pm
  • Onorus

    Member
    29 January 2008 at 8:37 am

    Kayaknya sdh terlambat bikin FP. Kalopun dibuat FP tgl Des "dianggap tdk menerbitkab FP" & dikenai sanksi 2% x DPP.
    saran : tdk usah diterbitkan FP, pembeli membiayakan Faktur Pajak Seserhananya.

    Mohon koreksinya

  • Olive

    Member
    19 May 2008 at 4:36 pm

    Tapi kalau pembelinya tidak mau, tetep minta FP gimana solusinya ???

    Please help..

  • mardi

    Member
    19 May 2008 at 5:09 pm

    Wah, repot juga ya….
    Tapi juga perlu dipertimbangkan hubungan baik dengan pembeli…
    Meskipun kena 2% DPP
    Nomor FP otomatis hanya bisa meneruskan yang sudah ada dan tanggal FP juga tanggal pembuatan FP standarnya….

    Mohon koreksinya

  • Olive

    Member
    19 May 2008 at 5:53 pm

    Kalau kaya gitu di SPT Masa nya gimana ? berarti kita harus setorin lagi dong sejumlah yg tercantum di FP-nya, dan itu berarti kita setor 2 kali utk objek yg sama dong..

    Mohon pencerahannya ya..

  • mardi

    Member
    20 May 2008 at 8:17 am

    Bukannya di SPT Pembetulan nanti PPN keluaran yang pake FP Standar bertambah, sedangkan PPN keluaran yang pake FP Sederhana berkurang dengan nilai yang sama, jadi nggak perlu setor lagi?

  • asma

    Member
    21 May 2008 at 10:25 am

    kalau menurut saya sich sebaiknya di kasih pengertian aja sama si pembeli kalau FP nya sdh tdk bisa di ganti lagi karena sudah setor dan lapor PPN ke Ktr Pajak,karena di ktr sy jg ada pembeli yg selalu minta diganti faktur pajak nya sederhana menjadi standard setelah PPN di laporkan, apalagi faktur pajak keluaran kan harus dilaporkan sesuai masa faktur pajak nya, dan pada umum nya sich pelanggan/pembeli di ktr sy mau mengerti, ya.. istilah bagaimana cara kita untuk memberi pengertian kepada pembeli spy hubungan kerjasama tetap terjaga..

  • gamulya

    Member
    21 May 2008 at 10:50 am

    Bisa, dibuatkan pembentulan atas SPT masa PPN yang telah dilaporkan, dimana alasan pembentulan haruslah jelas..
    FP standar dibuatkan sesuai tanggal penjualan, misalnya akhir nomer Faktur Pajak standar pada masa Okt 07,0081 maka untuk faktur pajak standar penganti faktur pajak sederhana 0082, yang terpenting tanggalnya masih 30 okt 07.
    jadi ngga usah bayar pajak lagi…hanya revisi pelaporan faktur pajak saja..

  • mardi

    Member
    21 May 2008 at 11:43 am

    Maaf, kalo pendapatnya pak gamulya apa nanti terjadi FP standar double yang nomor 0082?

    Bagaimana kalo pembeli diminta nanggung yang denda 2% DPP, tidak dibuat FP standar kan salah pembeli juga… kalo mau kan pembeli masih bisa mengkreditkan yang 8%(bersih), daripada jadi beban berarti cuma mengurangi PPh sekitar 3%(10%x 30%)… tapi legal nggak kalo seperti ini?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now