Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Dapatkah minta perpanjangan pelaporan SPT PPh 21 (Formulir 1721)?

  • Dapatkah minta perpanjangan pelaporan SPT PPh 21 (Formulir 1721)?

  • Robby2009

    Member
    20 January 2010 at 9:43 am

    Mohon bantuan rekan-rekan, apakah utk pelaporan formulir 1721 masa Desember 2009 dapat meminta perpanjangan?

  • Robby2009

    Member
    20 January 2010 at 9:43 am
  • Harrison

    Member
    20 January 2010 at 9:47 am

    Kayaknya nggak tuh.., sama dengan spt masa dimasa2 lainnya…

    salam

  • free85

    Member
    20 January 2010 at 9:50 am

    Sependapat..bisa dikenakan denda atas keterlambatan.

  • Robby2009

    Member
    20 January 2010 at 9:51 am
    Originaly posted by harrison:

    Kayaknya nggak tuh.., sama dengan spt masa dimasa2 lainnya…

    Berarti ya laporkan seadanya dulu, kemudian dilakukan pembetulan, mungkin ini salah satu solusinya, karena kan hari ini paling lambat harus lapor, tapi masih ada beberapa kendala yg belum dapat diselesaikan.
    Mohon tanggapannya. Trims

  • Harrison

    Member
    20 January 2010 at 10:05 am
    Originaly posted by robby2009:

    Berarti ya laporkan seadanya dulu, kemudian dilakukan pembetulan,

    Sepertinya begitu.., apabila ada kurang bayar tambahan ya dapat sanksi bonus 2% dari KB-nya…

    salam

  • j1my

    Member
    20 January 2010 at 10:15 am

    setuju dengan rekan harrsion,.
    laporkan dulu apa adanya,jika sudah benar baru dibuat pembetulan lagi…

  • joeardy

    Member
    20 January 2010 at 10:50 am

    Se7 dengan rekan, laporkan dulu sesuai data yang bisa disajikan untuk masa Desember, kemudian baru dihitung lagi untuk satu tahun (sekaligus untuk membuat 1721A1/A2), jika ada selisih, baru dilaporkan dengan masa Desember Pembetula, tentu dengan denda 2% dari KB-nya tapi tidak ada denda terlambat lapor, Demikian pendapat saya, CMIIW, Semoga membantu

  • joeardy

    Member
    20 January 2010 at 10:51 am

    Se7 dengan rekan, laporkan dulu sesuai data yang bisa disajikan untuk masa Desember, kemudian baru dihitung lagi untuk satu tahun (sekaligus untuk membuat 1721A1/A2), jika ada selisih, baru dilaporkan dengan masa Desember Pembetula, tentu dengan denda 2% dari KB-nya tapi tidak ada denda terlambat lapor, Demikian pendapat saya, CMIIW, Semoga membantu

  • Robby2009

    Member
    20 January 2010 at 11:07 am

    Okelah kalau begitu, bikin seadanya dulu kalau kurang bayarnya sepertinya sedikit sekali dan dapat bonus 2% dari pada denda yg masih ditambah bonus. Trims rekan-rekan.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now