Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dapatkah minta perpanjangan pelaporan SPT PPh 21 (Formulir 1721)?
Dapatkah minta perpanjangan pelaporan SPT PPh 21 (Formulir 1721)?
Mohon bantuan rekan-rekan, apakah utk pelaporan formulir 1721 masa Desember 2009 dapat meminta perpanjangan?
Kayaknya nggak tuh.., sama dengan spt masa dimasa2 lainnya…
salam
Sependapat..bisa dikenakan denda atas keterlambatan.
- Originaly posted by harrison:
Kayaknya nggak tuh.., sama dengan spt masa dimasa2 lainnya…
Berarti ya laporkan seadanya dulu, kemudian dilakukan pembetulan, mungkin ini salah satu solusinya, karena kan hari ini paling lambat harus lapor, tapi masih ada beberapa kendala yg belum dapat diselesaikan.
Mohon tanggapannya. Trims - Originaly posted by robby2009:
Berarti ya laporkan seadanya dulu, kemudian dilakukan pembetulan,
Sepertinya begitu.., apabila ada kurang bayar tambahan ya dapat sanksi bonus 2% dari KB-nya…
salam
setuju dengan rekan harrsion,.
laporkan dulu apa adanya,jika sudah benar baru dibuat pembetulan lagi…Se7 dengan rekan, laporkan dulu sesuai data yang bisa disajikan untuk masa Desember, kemudian baru dihitung lagi untuk satu tahun (sekaligus untuk membuat 1721A1/A2), jika ada selisih, baru dilaporkan dengan masa Desember Pembetula, tentu dengan denda 2% dari KB-nya tapi tidak ada denda terlambat lapor, Demikian pendapat saya, CMIIW, Semoga membantu
Se7 dengan rekan, laporkan dulu sesuai data yang bisa disajikan untuk masa Desember, kemudian baru dihitung lagi untuk satu tahun (sekaligus untuk membuat 1721A1/A2), jika ada selisih, baru dilaporkan dengan masa Desember Pembetula, tentu dengan denda 2% dari KB-nya tapi tidak ada denda terlambat lapor, Demikian pendapat saya, CMIIW, Semoga membantu
Okelah kalau begitu, bikin seadanya dulu kalau kurang bayarnya sepertinya sedikit sekali dan dapat bonus 2% dari pada denda yg masih ditambah bonus. Trims rekan-rekan.