Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Dapatkah Faktur Pajak Pengganti di dibuatkan Faktur Pajak Pengganti lagi?

  • Dapatkah Faktur Pajak Pengganti di dibuatkan Faktur Pajak Pengganti lagi?

     zlicce updated 11 years ago 7 Members · 15 Posts
  • zlicce

    Member
    18 April 2013 at 5:08 pm
  • zlicce

    Member
    18 April 2013 at 5:08 pm

    Rekan2,

    Mohon masukannya, jika saya sebelumnya telah menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dan membetulkan SPT Masa sesuai dengan tanggal dari masing2 Faktur terseebut; namun ternyata Faktur Pengganti itupun masih salah.
    Apakah yang bisa saya lakukan terhadap e-SPT saya?

    Regards,

    Agus

  • priadiar4

    Member
    19 April 2013 at 7:58 am

    waktu-waktunya penerbitan faktur tolong dikasih tahu pak

  • shadowaja

    Member
    22 April 2013 at 1:37 am
    Originaly posted by zlicce:

    Mohon masukannya, jika saya sebelumnya telah menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dan membetulkan SPT Masa sesuai dengan tanggal dari masing2 Faktur terseebut; namun ternyata Faktur Pengganti itupun masih salah.
    Apakah yang bisa saya lakukan terhadap e-SPT saya?

    Originaly posted by priadiar4:

    waktu-waktunya penerbitan faktur tolong dikasih tahu pak

    hihiihi, om priadi tegas sekali

    selama masih memenuhi jangka waktu 3 bulan masih ga apa2 pak, kalau lewat ntar kasihan yang beli, ga bisa dikreditkan

    CMIIW om pri 🙂

  • Aries Tanno

    Member
    22 April 2013 at 8:52 am
    Originaly posted by shadowaja:

    selama masih memenuhi jangka waktu 3 bulan masih ga apa2 pak, kalau lewat ntar kasihan yang beli, ga bisa dikreditkan

    ada dasarnya?

    Salam

  • shadowaja

    Member
    22 April 2013 at 10:25 am
    Originaly posted by hanif:

    ada dasarnya?

    Salam

    Originaly posted by hanif:

    ada dasarnya?

    Salam

    maaf, saya salah baca
    efek tengah malam,
    otaknya masih nyangkut masalah faktur pajak yang terlambat diterbitkan

    batas waktu pembetulan SPT adalah sampai sebelum dilakukan pemeriksaan

    untuk e-SPT nya ya dilaporkan aja 🙂

    terima kasih sesepuh atas koreksinya, maklum saya hanya bisa login malam karena keterbatasan penggunaan internet, jadi kadang2 kalau sdh lemes masih kebayang2 thread yang sebelumnya

  • zlicce

    Member
    22 April 2013 at 12:06 pm

    Om Priadi & Rekan sekalian,

    Mungkin dapat saya perjelas permasalahannya.
    Jadi pada bulan Jul '12 kita menerbitkan FP untuk costumer kita. Lalu, ternyata oleh bag adm kita, FP tersebut tidak diserahkan kepada costumer dan Costumer kita pun lupa meminta nya.
    Lalu pada bulan Des '12, FP atas transaksi Jul '12 itu baru diminta oleh costumer kita; namun mereka meminta untuk diganti dengan FP baru pada masa Des '12.
    Ternyata, kembali karena kecerobohan kedua belah pihak, hal tersebut kembali terjadi. Dan costumer tersebut memintanya lagi pada bulan Mar '13 ini dengan kondisi harus dibuatkan FP pada bulan Mar '13 ini.

    Regards,

    Agus

  • begawan5060

    Member
    22 April 2013 at 12:09 pm

    Bagaimanapun, FP Pengganti tidak bisa "menggeser" masa pajak..

  • zlicce

    Member
    22 April 2013 at 1:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bagaimanapun, FP Pengganti tidak bisa "menggeser" masa pajak..

    Mohon maaf sebelumnya jika saya salah, apakah yg di maksud Rekan Begawan adalah "menggeser" pendapatan?
    Jika iya, yg saya maksud di sini bukan seperti itu, karena pada saat pelaporan di e-SPT, FP Pengganti tetap muncul di masa sesuai FP tersebut seharusnya di laporkan ( Masa Jul '12 ). Sedangkan di masa Des '12, FP Pengganti itu muncul, namun dengan nilai 0 ( Nol ).
    Demikian Rekan Begawan.
    Dan mungkn bukan seharusnya demikian; apakah ada solusi untuk permasalahan tersebut, mengingat kesalahan memang ada di pihak kami.

  • begawan5060

    Member
    22 April 2013 at 1:41 pm
    Originaly posted by zlicce:

    karena pada saat pelaporan di e-SPT, FP Pengganti tetap muncul di masa sesuai FP tersebut seharusnya di laporkan ( Masa Jul '12 ). Sedangkan di masa Des '12, FP Pengganti itu muncul, namun dengan nilai 0 ( Nol ).

    Benar…

    Tetapi saya ragu, apakah maksud costumer tsb demikian…

  • zlicce

    Member
    22 April 2013 at 2:35 pm

    Walauapun bukan seperti itu maksud dari costumer tsb, tetapi bukankah mereka tetap dapat mengkreditkan FP Pengganti tersebut sesuai dengan masa pajak penerbitan FP tersebut?
    Mohon penjelasan lebih lanjut

    Agus

  • Dipras

    Member
    24 April 2013 at 1:26 pm

    Salam semua

    Dalam kasus anda, tidak ada alasan yang dibenarkan regulasi untuk mengeluarkan FP Pengganti. Sekedar pengingat, fungsi FP pengganti adalah bukan untuk mengakomodir kelalaian, melainkan untuk memperbaiki kesalahan semisal terjadi kesalahan data pada FP, FP Sobek, atau FP tercoret. Jadi tepat seperti yang dikatakan pak begawan bahwa fungsinya bukan "menggeser" masa pajak.

    Disisi lain walaupun eSPT bisa melaporkan (mengkreditkan) FP Pengganti tanpa melaporkan lebih dulu FP yang diganti, seingat saya kedua pihak harus melaporkan faktur pengganti dan faktur yang diganti.

    Hal ketiga, sejauh percobaan saya pada eSPT versi 1.3., jika FP Pengganti akan diterbitkan pada April 32013, FP pengganti yang menggantikan FP Pengganti lagi tidak bisa diakomodir, dikarenakan FP pengganti berdasarkan PER-24 mengharuskan penggunaan nomor FP yang sama dengan FP yang diganti.
    Kecuali jika tetap ingin memaksakan menerapkan metoda ini dan menerbitkan FP Pengganti pada Maret 2013, penggunakan eSPT versi 1.2 memungkinkan hal tersebut.

    Menurut saya solusinya jangan menerbitkan FP Pengganti, tapi pihak client tetap mengkreditkan faktur pajak Juli 2012 sesuai periode yang diizinkan (masa Jul,Agt, Sept atau Okt 12). Artinya client melakukan pembetulan SPT, sehingga SPT PPN yg direvisi menjadi lebih bayar yang bisa dikompensasikan ke periode yang dikehendaki.

    Pendapat lain dipersilahkan.

    Salam

  • Budianto

    Member
    24 April 2013 at 4:45 pm

    seharusnya pihak pembeli bisa melakukan pengkreditan ppn masukan melalui pembetulan SPM PPN.

  • begawan5060

    Member
    24 April 2013 at 4:54 pm
    Originaly posted by zlicce:

    Lalu pada bulan Des '12, FP atas transaksi Jul '12 itu baru diminta oleh costumer kita; namun mereka meminta untuk diganti dengan FP baru pada masa Des '12.

    Mereka meminta FP baru yg ditanggali Des 2012. Dengan demikian maksud mereka supaya dapat dikreditkan di Des 2012 atau 3 bulan sesudahnya..

    Hal demikian tidak bisa dilakukan, sedangkan apabila menerbitkan FP Pengganti-pun tidak dapat dikreditkan di bln Des, meskipun tgl FP Pengganti tertulis Des 2012

  • zlicce

    Member
    28 April 2013 at 4:33 pm

    Terima Kasih untuk pendapatnya Rekan – rekan.

    Memang mungkin FP Pengganti di sini betul tidak digunakan untuk mengakomodir 'kelalaian' penerbitan FP. Namun, sejauh yang saya lihat, bahwa FP Pengganti diterbitkan atas FP yang " cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar".
    Dan tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud cacat, rusak di dalam Per Dirjen tersebut, selain mengenai tidak boleh dikreditkannya FP Pengganti tersebut di dalam SPT Masa bulan diterbitkannya FP Pengganti tersebut.
    Mengenai bisa dikreditkannya FP yg diterima oleh costumer melalui Pembetulan, memang seharusnya bisa dilakukan.
    Tetapi pada prakteknya, akan sangat sulit bagi kita PKP 'Kecil' untuk meminta PKP 'Besar' melakukan pembetulan.
    Mohon koreksi dari Rekan-Rekan jika pendapat saya salah.

    Agus

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now