Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Dapatkah Faktur Pajak Pengganti di dibuatkan Faktur Pajak Pengganti lagi?
Dapatkah Faktur Pajak Pengganti di dibuatkan Faktur Pajak Pengganti lagi?
Rekan2,
Mohon masukannya, jika saya sebelumnya telah menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dan membetulkan SPT Masa sesuai dengan tanggal dari masing2 Faktur terseebut; namun ternyata Faktur Pengganti itupun masih salah.
Apakah yang bisa saya lakukan terhadap e-SPT saya?Regards,
Agus
waktu-waktunya penerbitan faktur tolong dikasih tahu pak
- Originaly posted by zlicce:
Mohon masukannya, jika saya sebelumnya telah menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dan membetulkan SPT Masa sesuai dengan tanggal dari masing2 Faktur terseebut; namun ternyata Faktur Pengganti itupun masih salah.
Apakah yang bisa saya lakukan terhadap e-SPT saya?Originaly posted by priadiar4:waktu-waktunya penerbitan faktur tolong dikasih tahu pak
hihiihi, om priadi tegas sekali
selama masih memenuhi jangka waktu 3 bulan masih ga apa2 pak, kalau lewat ntar kasihan yang beli, ga bisa dikreditkan
CMIIW om pri 🙂
- Originaly posted by shadowaja:
selama masih memenuhi jangka waktu 3 bulan masih ga apa2 pak, kalau lewat ntar kasihan yang beli, ga bisa dikreditkan
ada dasarnya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
ada dasarnya?
Salam
Originaly posted by hanif:ada dasarnya?
Salam
maaf, saya salah baca
efek tengah malam,
otaknya masih nyangkut masalah faktur pajak yang terlambat diterbitkanbatas waktu pembetulan SPT adalah sampai sebelum dilakukan pemeriksaan
untuk e-SPT nya ya dilaporkan aja 🙂
terima kasih sesepuh atas koreksinya, maklum saya hanya bisa login malam karena keterbatasan penggunaan internet, jadi kadang2 kalau sdh lemes masih kebayang2 thread yang sebelumnya
Om Priadi & Rekan sekalian,
Mungkin dapat saya perjelas permasalahannya.
Jadi pada bulan Jul '12 kita menerbitkan FP untuk costumer kita. Lalu, ternyata oleh bag adm kita, FP tersebut tidak diserahkan kepada costumer dan Costumer kita pun lupa meminta nya.
Lalu pada bulan Des '12, FP atas transaksi Jul '12 itu baru diminta oleh costumer kita; namun mereka meminta untuk diganti dengan FP baru pada masa Des '12.
Ternyata, kembali karena kecerobohan kedua belah pihak, hal tersebut kembali terjadi. Dan costumer tersebut memintanya lagi pada bulan Mar '13 ini dengan kondisi harus dibuatkan FP pada bulan Mar '13 ini.Regards,
Agus
Bagaimanapun, FP Pengganti tidak bisa "menggeser" masa pajak..
- Originaly posted by begawan5060:
Bagaimanapun, FP Pengganti tidak bisa "menggeser" masa pajak..
Mohon maaf sebelumnya jika saya salah, apakah yg di maksud Rekan Begawan adalah "menggeser" pendapatan?
Jika iya, yg saya maksud di sini bukan seperti itu, karena pada saat pelaporan di e-SPT, FP Pengganti tetap muncul di masa sesuai FP tersebut seharusnya di laporkan ( Masa Jul '12 ). Sedangkan di masa Des '12, FP Pengganti itu muncul, namun dengan nilai 0 ( Nol ).
Demikian Rekan Begawan.
Dan mungkn bukan seharusnya demikian; apakah ada solusi untuk permasalahan tersebut, mengingat kesalahan memang ada di pihak kami. - Originaly posted by zlicce:
karena pada saat pelaporan di e-SPT, FP Pengganti tetap muncul di masa sesuai FP tersebut seharusnya di laporkan ( Masa Jul '12 ). Sedangkan di masa Des '12, FP Pengganti itu muncul, namun dengan nilai 0 ( Nol ).
Benar…
Tetapi saya ragu, apakah maksud costumer tsb demikian…
Walauapun bukan seperti itu maksud dari costumer tsb, tetapi bukankah mereka tetap dapat mengkreditkan FP Pengganti tersebut sesuai dengan masa pajak penerbitan FP tersebut?
Mohon penjelasan lebih lanjutAgus
Salam semua
Dalam kasus anda, tidak ada alasan yang dibenarkan regulasi untuk mengeluarkan FP Pengganti. Sekedar pengingat, fungsi FP pengganti adalah bukan untuk mengakomodir kelalaian, melainkan untuk memperbaiki kesalahan semisal terjadi kesalahan data pada FP, FP Sobek, atau FP tercoret. Jadi tepat seperti yang dikatakan pak begawan bahwa fungsinya bukan "menggeser" masa pajak.
Disisi lain walaupun eSPT bisa melaporkan (mengkreditkan) FP Pengganti tanpa melaporkan lebih dulu FP yang diganti, seingat saya kedua pihak harus melaporkan faktur pengganti dan faktur yang diganti.
Hal ketiga, sejauh percobaan saya pada eSPT versi 1.3., jika FP Pengganti akan diterbitkan pada April 32013, FP pengganti yang menggantikan FP Pengganti lagi tidak bisa diakomodir, dikarenakan FP pengganti berdasarkan PER-24 mengharuskan penggunaan nomor FP yang sama dengan FP yang diganti.
Kecuali jika tetap ingin memaksakan menerapkan metoda ini dan menerbitkan FP Pengganti pada Maret 2013, penggunakan eSPT versi 1.2 memungkinkan hal tersebut.Menurut saya solusinya jangan menerbitkan FP Pengganti, tapi pihak client tetap mengkreditkan faktur pajak Juli 2012 sesuai periode yang diizinkan (masa Jul,Agt, Sept atau Okt 12). Artinya client melakukan pembetulan SPT, sehingga SPT PPN yg direvisi menjadi lebih bayar yang bisa dikompensasikan ke periode yang dikehendaki.
Pendapat lain dipersilahkan.
Salam
seharusnya pihak pembeli bisa melakukan pengkreditan ppn masukan melalui pembetulan SPM PPN.
- Originaly posted by zlicce:
Lalu pada bulan Des '12, FP atas transaksi Jul '12 itu baru diminta oleh costumer kita; namun mereka meminta untuk diganti dengan FP baru pada masa Des '12.
Mereka meminta FP baru yg ditanggali Des 2012. Dengan demikian maksud mereka supaya dapat dikreditkan di Des 2012 atau 3 bulan sesudahnya..
Hal demikian tidak bisa dilakukan, sedangkan apabila menerbitkan FP Pengganti-pun tidak dapat dikreditkan di bln Des, meskipun tgl FP Pengganti tertulis Des 2012
Terima Kasih untuk pendapatnya Rekan – rekan.
Memang mungkin FP Pengganti di sini betul tidak digunakan untuk mengakomodir 'kelalaian' penerbitan FP. Namun, sejauh yang saya lihat, bahwa FP Pengganti diterbitkan atas FP yang " cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar".
Dan tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud cacat, rusak di dalam Per Dirjen tersebut, selain mengenai tidak boleh dikreditkannya FP Pengganti tersebut di dalam SPT Masa bulan diterbitkannya FP Pengganti tersebut.
Mengenai bisa dikreditkannya FP yg diterima oleh costumer melalui Pembetulan, memang seharusnya bisa dilakukan.
Tetapi pada prakteknya, akan sangat sulit bagi kita PKP 'Kecil' untuk meminta PKP 'Besar' melakukan pembetulan.
Mohon koreksi dari Rekan-Rekan jika pendapat saya salah.Agus