Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Dapatkah AR menerbitkan SKPKB f?
Dapatkah AR menerbitkan SKPKB f?
Desr Ortax members,
Dapatkah AR menerbitkan SKPKB atas STP hanya berdasarkan penelitian, karena tiidak dimungkinkan penerbitan STP atas STP dalam masa dan jenis pajak yang sama?- Originaly posted by desidiarnitha:
Dapatkah AR menerbitkan SKPKB atas STP hanya berdasarkan penelitian, karena tiidak dimungkinkan penerbitan STP atas STP dalam masa dan jenis pajak yang sama?
SKPKB dan STP beda material.
coba ceritakan lebih lanjut.
- Originaly posted by desidiarnitha:
menerbitkan SKPKB atas STP
Maksudnya? Apakah ada STP "di-SKPKB-kan"?
misal kasus 1 STP tersebut senilai 300.000 atas keterlambatan bayar kemudian WP tersebut mengajukan pembetulan yang mengakibatkan kekurangan bayar tersebut jadi lebih besar. apa kah bisa di STP lagi?
- Originaly posted by desidiarnitha:
apa kah bisa di STP lagi?
bisa
Mohon maaf, mencoba beropini tanpa melampirkan dasar hukum :
Originaly posted by desidiarnitha:misal kasus 1 STP tersebut senilai 300.000 atas keterlambatan bayar kemudian WP tersebut mengajukan pembetulan yang mengakibatkan kekurangan bayar tersebut jadi lebih besar. apa kah bisa di STP lagi?
Pada prinsipnya bisa namun pada prakteknya AR akan melakukan pembatalan STP sebelumnya dan kemudian membuat STP baru.
Mohon koreksi beserta dasar hukumnya.
Terima kasih Agan-agan telah mencerahkan kasus ini. 😀
- Originaly posted by aldrian:
Pada prinsipnya bisa namun pada prakteknya AR akan melakukan pembatalan STP sebelumnya dan kemudian membuat STP baru.
karena prosesnya pembetulan,
Originaly posted by desidiarnitha:misal kasus 1 STP tersebut senilai 300.000 atas keterlambatan bayar kemudian WP tersebut mengajukan pembetulan yang mengakibatkan kekurangan bayar tersebut jadi lebih besar. apa kah bisa di STP lagi?
maka dikenakan
Pasal 8 Ayat (2a) Undang-undang KUP, pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan