Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Dapatkah AR menerbitkan SKPKB f?

  • Dapatkah AR menerbitkan SKPKB f?

     priadiar4 updated 12 years, 4 months ago 4 Members · 9 Posts
  • desidiarnitha

    Member
    9 August 2012 at 1:57 pm
  • desidiarnitha

    Member
    9 August 2012 at 1:57 pm

    Desr Ortax members,
    Dapatkah AR menerbitkan SKPKB atas STP hanya berdasarkan penelitian, karena tiidak dimungkinkan penerbitan STP atas STP dalam masa dan jenis pajak yang sama?

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 2:20 pm
    Originaly posted by desidiarnitha:

    Dapatkah AR menerbitkan SKPKB atas STP hanya berdasarkan penelitian, karena tiidak dimungkinkan penerbitan STP atas STP dalam masa dan jenis pajak yang sama?

    SKPKB dan STP beda material.

    coba ceritakan lebih lanjut.

  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 2:33 pm
    Originaly posted by desidiarnitha:

    menerbitkan SKPKB atas STP

    Maksudnya? Apakah ada STP "di-SKPKB-kan"?

  • desidiarnitha

    Member
    9 August 2012 at 3:20 pm

    misal kasus 1 STP tersebut senilai 300.000 atas keterlambatan bayar kemudian WP tersebut mengajukan pembetulan yang mengakibatkan kekurangan bayar tersebut jadi lebih besar. apa kah bisa di STP lagi?

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by desidiarnitha:

    apa kah bisa di STP lagi?

    bisa

  • aldrian

    Member
    13 August 2012 at 8:17 am

    Mohon maaf, mencoba beropini tanpa melampirkan dasar hukum :

    Originaly posted by desidiarnitha:

    misal kasus 1 STP tersebut senilai 300.000 atas keterlambatan bayar kemudian WP tersebut mengajukan pembetulan yang mengakibatkan kekurangan bayar tersebut jadi lebih besar. apa kah bisa di STP lagi?

    Pada prinsipnya bisa namun pada prakteknya AR akan melakukan pembatalan STP sebelumnya dan kemudian membuat STP baru.

    Mohon koreksi beserta dasar hukumnya.

  • desidiarnitha

    Member
    14 August 2012 at 8:31 am

    Terima kasih Agan-agan telah mencerahkan kasus ini. 😀

  • priadiar4

    Member
    14 August 2012 at 9:40 am
    Originaly posted by aldrian:

    Pada prinsipnya bisa namun pada prakteknya AR akan melakukan pembatalan STP sebelumnya dan kemudian membuat STP baru.

    karena prosesnya pembetulan,

    Originaly posted by desidiarnitha:

    misal kasus 1 STP tersebut senilai 300.000 atas keterlambatan bayar kemudian WP tersebut mengajukan pembetulan yang mengakibatkan kekurangan bayar tersebut jadi lebih besar. apa kah bisa di STP lagi?

    maka dikenakan

    Pasal 8 Ayat (2a) Undang-undang KUP, pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now