Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Dapat surat dari kantor pajak dan disuruh buat NPWP

  • Dapat surat dari kantor pajak dan disuruh buat NPWP

  • kikisaputra

    Member
    27 September 2008 at 1:34 pm

    Saya beli sebidang tanah dan dalam proses jual-beli tersebut langsung diatasnamakan salah seorang ANAK saya (sebut saja nama anak saya "ROBBY") yang masih KULIAH dan BELUM BEKERJA..
    Tidak berapa lama kemudian, datang surat dari kantor pajak yang ditujukan kepada "ROBBY".
    Isi surat tersebut mengatakan bahwa "ROBBY" telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu telah memiliki penghasilan dengan membeli/memperoleh pengalihan hak atas tanah atau bangunan sehingga pada intinya harus daftar untuk memperoleh NPWP..

    Apa yang harus saya lakukan atas hal tersebut?

  • kikisaputra

    Member
    27 September 2008 at 1:34 pm
  • bambangh

    Member
    27 September 2008 at 7:45 pm

    – anda tidak harus melakukan apa-apa karena surat tersebut ditujukan kepada ROBBY

    – yang harus melakukan aksi adalah si ROBBY, karena ROBBY lah yang dianggap oleh otoritas fiskal telah memenuhi ketentuan UU untuk memiliki NPWP.

  • alpha

    Member
    27 September 2008 at 8:09 pm

    klu menurut saya, berdasar pada data transaksi tersebut yang ada di KPP yg berasal dari laporan Notaris/PPAT ato BPN, maka anak ibu diyakini telah memiliki sejumlah harta/asset. maka atas hal tersebut anak ibu dapat ditetapkan sebagai WP dan berhak memiliki NPWP baik itu dilakukan dengan kesadaran sendiri yakni masyarakat datang ke KPP untuk memperoleh NPWP ato pihak KPP menetapkan NPWP secara jabatan. Hal yg sedikit mengherankan bt saya adalah mengapa anda membeli tanah dengan uang sendiri, namun pada bukti kepemilikannya dilimpahkan atas nama pihak lain… Trima kasih…..

  • gialloblu97

    Member
    28 September 2008 at 1:53 am

    klo menurut saya lbh baik ROBBY bikin NPWP saja karena fiskus telah mengetahui bahwa ROBBY telah memiliki asset berupa tanah walopun itu cuma warisan tapi fiskus tetap menganggap bahwa ROBBY telah memiliki NPWP

  • slashkid

    Member
    28 September 2008 at 4:26 pm

    Menurut saya lebih baek bwat NPWP saja…
    Toh kelak Klo sudah bekerja juga harus punya NPWP

  • iwansiagian

    Member
    29 September 2008 at 11:35 am

    Sebenarnya yg di incar Negara (cq.DIRJEN PAJAK) adalah apabila ada orang mampu beli rumah/tanah adalah penelusuran SPT Tahunan selama ini, apabila tidak ada NPWP, maka logika nya adalah pembeli menerima penghasilan baru-2 ini saja. Sehingga pada tahun2 sebelumnya belum membuat NPWP.
    Apabila secara nyata "ROBBY" memang tidak punya penghasilan, dan hanya menerima warisan, maka yg memberikan lah yg kemungkinan ditelusuri SPT nya.

    Nah disinilah fungsi SUNSET POLICY itu, apabila memang ada yg tidak dilaporkan, segeralah laporkan.

    Biasanya DIRJEN PAJAK, juga memperoleh data-2 selain dr BPN, Notaris, juga dari SAMSAT, tapi sampai saat ini memang hanya mobil2 super mewah yg di prioritaskan (misalnya harga > 1 milyar).

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 11:46 am
    Originaly posted by iwansiagian:

    Biasanya DIRJEN PAJAK, juga memperoleh data-2 selain dr BPN, Notaris, juga dari SAMSAT, tapi sampai saat ini memang hanya mobil2 super mewah yg di prioritaskan (misalnya harga > 1 milyar

    Benar rekan iwan, dikarenakan keterbatasan SDM dari DJP maka yang diprioritaskan adalah WP tertentu yang dapat memberikan pemasukan pajak yang lebih. Kalau kita-kita yang keseharian saja pake motor, ngapain toh di periksa-periksa.
    Salam ORTax…

  • slashkid

    Member
    29 September 2008 at 1:32 pm

    Owh,begitu..
    Bagaimana klo MoGge (Motor Gede) ?

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 1:40 pm
    Originaly posted by slashkid:

    Bagaimana klo MoGge (Motor Gede) ?

    Saya rasa saat ini belum tuh. Tetapi untuk masa yang akan datang mungkin akan menjadi perhatian. Karena dari segi finansial, normalnya pemakai moge adalah orang yang mempunyai penghasilan lebih.
    Lain halnya dengan motor bebek yang kesehariannya menjadi transport.
    Mohon Koreksinya…

  • surjono

    Member
    10 October 2008 at 6:24 pm
    Originaly posted by bambangh:

    – anda tidak harus melakukan apa-apa karena surat tersebut ditujukan kepada ROBBY

    – yang harus melakukan aksi adalah si ROBBY, karena ROBBY lah yang dianggap oleh otoritas fiskal telah memenuhi ketentuan UU untuk memiliki NPWP.

    reply post yang tidak bertanggung jawab..

  • surjono

    Member
    10 October 2008 at 6:25 pm

    amannya sih mending anak bapak membuat npwp aja, ya memang sih muncul pertanyaan juga kenapa rekan kiki saputra membeli tanah kemudian nama atas anaknya.. ya tentunya kita sih tau sama tau jawaban tersebut hehe

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 8:28 am

    Dear all, Attn:Kikisaputra

    Sebaiknya Robby mendaftarkan diri dan minta NPWP, jika uang pembelian tanah berasal dari Tabungan dan Deposito tidak akan di usut asal usulnya.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    13 October 2008 at 8:53 am

    SE-49 th 2008 aturan pelaksanaan per Dirjen No 35 th 2008 wajib mencantumkan NPWP kecuali untuk PPh < 3jt

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 9:05 am

    Dear all Attn: Surjono

    Pendapat Bambang masih dalam koridor bertanggung jawab karena menganjurkan ROBBY untuk segera meminta NPWP, bukan ibunya.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now