Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Dapat faktur pajak namun belum pake no. seri FP yang baru
Dapat faktur pajak namun belum pake no. seri FP yang baru
- Originaly posted by suree77:
ok mksh pencerahannya All
menyambung pertanyaan TS kalo misalnya tanggal FP 18 juni 2013. terus kode dan no seri FP masih no lama (alias belum sesuai dengan DJP) tp setelah ditanyain alasan mereka sudah meminta ke DJP tp belum dikasih juga. saya juga gak yakin sih sama alasan mereka "masa sampe sekarang belum dikasih juga"
kira-kira ke absahan hukumnya bijimana yah rekan-rekan semuanya?
Salam manis,
- Originaly posted by suree77:
ok mksh pencerahannya All
menyambung pertanyaan TS kalo misalnya tanggal FP 18 juni 2013. terus kode dan no seri FP masih no lama (alias belum sesuai dengan DJP) tp setelah ditanyain alasan mereka sudah meminta ke DJP tp belum dikasih juga. saya juga gak yakin sih sama alasan mereka "masa sampe sekarang belum dikasih juga"
kira-kira ke absahan hukumnya bijimana yah rekan-rekan semuanya?
Salam manis,
jangan diakui FP-nya dan kita masukin dpp-nya aja krn alasannya kan jelas daripada nanti bermasalah dengan faktur pajaknya ..
jangan diakui FP-nya dan kita masukin dpp-nya aja krn alasannya kan jelas daripada nanti bermasalah dengan faktur pajaknya ..