Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Dapat dikreditkan or tidak?
Dear Rekan Ortax,
Apakah untuk pembayaran sewa apartemen untuk direksi dapat dikreditkan? dasar hukumnya jika mengetahui
Terimakasihtidak bisa rekan,
Pasal 9 UU PPh- Originaly posted by harind:
Apakah untuk pembayaran sewa apartemen untuk direksi dapat dikreditkan?
yg mau dikreditkan apanya pak??
- Originaly posted by riorosario:
yg mau dikreditkan apanya pak??
Yang saya mau tanyakan Pajak Masukannya apa bisa dikreditkan rekan.
Viewing 1 - 5 of 5 replies