Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Dana yang digelapkan
Kira2x kalo dana yg digelapkan oleh karyawan bisa ga dibebankan jadi biaya? Kasusnya sendiri dah dilimpahkan ke pengadilan. Tolooong, dong bantuin…. Sekalian ma aturan yg dirujuk, biar mantepp…. Tq banget
Oooo bisa mas, orang yang menggelapkan dana bisa dan harus digelandang ke kantor polisi dan kalau perlu dibawa ke KPK, aya aya wae akang teh.
Kalau penafsiran saya berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh No 17 tahun 2000, maka biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Coba baca di pasal tersebut, biaya apa aja sih yang boleh dibebankan dan tidak boleh dibebankan
menurut saya sih bisa aja dibebankan dengan syarat bahwa penjelasan dan bukti-bukti yang terkait ada dan lengkap. Kan kejadian tersebut termasuk kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi
Mgkn ada yg salah tafsir ni… Maksud saya karyawan yang menggelapkan dana perusahaan itu karyawan dari perusahaan (dhi Wajib Pajak) bukan pegawai pajak, gitu loh… Menurutku, pendapat Om Jeffry lebih sreg, karena emang hal itu lebih kepada kondisi diluar kekuasaan… Taruhlah seperti akibat pencurian… Cuma mana rujukannya? Kalo bisa nunjukin, wah … Hatur nuhun pisan!
Saya setuju dng mr prastono, biaya dan bukan biaya sudah jelas dijabarkan dalam pasal 6 dan pasal 9 UU PPh, tidak ada satupun yg menyinggung KEJADIAN LUAR BIASA sebagaimana dimaksud mr 3Dgrees. Yang ada juga force majeur, itupun dinyatakan dalam UU KUP khususnya berkaitan dengan pelaporan SPT.
saran saya lakukanlah ruling ke DJP, saya sudah coba cari referensi ttg masalah ini baik aturan maupun ruling, belum pernah ada kasus seperti ini. IMHO ini jelas kelalaian perusahaan, so.. secara fiskal mustahil untuk dibiayakan. thx, mungkin ada pendapat lain ??menurutku bisa dibiayakan, karena kejadian ini adalah KEJADIAN LUAR BIASA yang tidak kita inginkan, dapat dikategorikan sebagai pengeluaran yang berhubungan dg 3M (mendapat, menagih, memelihara penghasilan).
kita kembali ke konsep awal, bahwa DJP adalah pemegang saham secara tidak langsung atas perusahan kita, gimana misal suatu perusahaan yang dananya digelapkan karyawan cukup besar, akhir tahun perusahaan ngisi SPT ternyata PPh 29-nya juga cukup besar, asset-2 yang ada dijual tapi masih belum cukup untuk melunasi hutang pajak-nya, gimana ?
jadi DJP sebagai pemegang saham secara tdk langsung tsb, harusnya mau mengakui bahwa itu juga pengeluaran bisa dibiayakan.
kalau ditanya rujukan-nya ya cukup UU PPh No. 17 pasal 6 point a, cukup itu saya rasa. dan menunjukkan surat dari mkepolisian atas kejadian ini. Polisi kan institusi negara masak DJP ga mau menganggap institusi negara?atas kejadian ini pun menurutku juga bukan kelalian perusahaan, tapi OKNUM.
kita tahu banyak orang korupsi uang negara, tapi kita ga mengatakan negara lalai kan ?Jika mengacu pada UU No. 17/2000 pasal 6a saya rasa tidak relevan, 3M ya 3M, tidak termasuk penggelapan, mungkin ada item lain pada pasal ini yang lebih relevan. Selain itu Jika jumlahnya sangat material dan dapat dibiayakan sekaligus pada tahun ybs, apakah secara fiskal dapat diterima.
Dalam hal ini memang tidak ada aturan yang jelas, hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai KEJADIAN LUAR BIASA. Ii berkaitan dengan internal control perusahaan, mengapa bisa terjadi pengelapan. Lemahnya internal control di suatu perusahaan tentu saja bukan menjadi tanggung jawab DJP. Untuk itulah diperlukan Advance Rulling agar masalah ini menjadi jelas.Teman2, kjadian 3dgrees, pernah menimpa perusahaan t4 sy bekerja dulu, pd saat itu kami biayakan di SPT, dengan dukungan dokumen Berita Acara dari team legal, Surat Kepolisian, dlsb, pada saat pemeriksaan pajak memang point ini dipertanyakan, dan argumen kami dimenangkan pada saat itu oleh salah satu KPP. Nah kejadian tsb berulang di group usaha kami di kota lain, dengan proses yang sama dengan kejadian pertama, maka kami juga biayakan ke SPT tahunan kami, namun Team dari Karikpa pada pemeriksaan saat itu melakukan koreksi atas biaya tersebut,.
jadi untuk mr 3dgree kalo bole sy sumbang saran dan pendapat, lakukan dokumentasi sebaik mungkin atas kejadian tsb, ada baiknya dicoba dibiayakan saja di spt, tapi kita harus siap dengan kemungkinan teburuk (yaitu dikoreksi), mmh ini hanya salah satu dari sekian banyak loopholes dari peraturan perundang2an di tanah air kita tercinta.wah mas Pras pengalamannya dibidang pajak memang sangat luar biasa.
mas Pras mengalami kejadian tersebut langsung, tetapi saya hanya mendapat penjelasan dari dosen saya. memang sih jenis kasusnya hampir sama hanya saja untuk kasus yang diceritakan oleh dosen saya berupa pembelian ikan koi. oleh perusahaan tersebut dibiayakan karena biayanya cukup besar tetapi oleh fiskus dilakukan koreksi. setalah melalui banding akhirnya pembelian ikan koi tersebut dapat dibiayakan karena perusahaan memberikasn alasan yang tepat disertai dengan keterangan ahli dalam hal ini dokter pribadi syaraf owner.Teman2, kjadian 3dgrees, pernah menimpa perusahaan t4 sy bekerja dulu, pd saat itu kami biayakan di SPT, dengan dukungan dokumen Berita Acara dari team legal, Surat Kepolisian, dlsb, pada saat pemeriksaan pajak memang point ini dipertanyakan, dan argumen kami dimenangkan pada saat itu oleh salah satu KPP. Nah kejadian tsb berulang di group usaha kami di kota lain, dengan proses yang sama dengan kejadian pertama, maka kami juga biayakan ke SPT tahunan kami, namun Team dari Karikpa pada pemeriksaan saat itu melakukan koreksi atas biaya tersebut,.
jadi untuk mr 3dgree kalo bole sy sumbang saran dan pendapat, lakukan dokumentasi sebaik mungkin atas kejadian tsb, ada baiknya dicoba dibiayakan saja di spt, tapi kita harus siap dengan kemungkinan teburuk (yaitu dikoreksi), mmh ini hanya salah satu dari sekian banyak loopholes dari peraturan perundang2an di tanah air kita tercinta.Mau nanya senior poernama ,apakah setelah dilakukan koreksi berarti terbit SKP. atas SKP tersebut apakah mengajukan keberatan ,dan seterusnya ???
Pengen tau kelanjutannyasperti bub uda tau skp kan merupakan produk dari pemeriksaan, bisa skpkb, skplb , skpnihil, maksud saya dikoreksi yaitu, koreksi pada saat terjadi pemeriksaan. kalo mo lanjut ke keberatan, ya.. tinggal ikuti saja prosedurnya..hanya saja, related dgn kasus 3dgrees qt ada di posisi yang harus siap kalah.
wah ga ada loop hole nya ?
pengalaman poernama cerita donk ,keliatannya da pengalaman
bagi bagi sama yg masih newbie hahahahah