Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Dana Pensiun, objek TA?
Dear all rekan,
Apabila saya memiliki Dana Pensiun yg belum pernah dilaporkan dalam SPT, apakah dana pensiun tersebut wajib dilaporkan dalam TA?
Karena Asuransi Unitlink (porsi investasi) merupakan objek TA.
Mohon pencerahan nya. Terimakasih.
Setau saya dana pensiun dan jamsostek tidak perlu dilaporkan dalam spt.
Thanks rekan,
Originaly posted by vanessagump:dana pensiun dan jamsostek tidak perlu dilaporkan dalam spt
Ada yg bisa kasih dasar hukum nya? karena dana pensiun/JHT merupakan aset..sama hal nya dengan aset asuransi Unitlink.
Trim's
Senior, apakah Jaminan Hari Tua (Jamsostek/BPJS-TK) dikategorikan penghasilan dan harus dilaporkan dalam spt? Bukankah pada waktunya nanti, pada saat pencairan akan kena pajak? Mohon pencerahan.
- Originaly posted by TaxLayman:
Senior, apakah Jaminan Hari Tua (Jamsostek/BPJS-TK) dikategorikan penghasilan dan harus dilaporkan dalam spt? Bukankah pada waktunya nanti, pada saat pencairan akan kena pajak? Mohon pencerahan.
Menurut pendapat kami, Jaminan Hari Tua (Jamsostek/BPJS-TK) adalah objek tax amnesty.
JHT setara dengan asuransi yang mengandung unsur investasi, walaupun ada perbedaan timing pengenaan pph.
(JHT dikenakan pph saat pegawai menerima JHT, sedangkan premi asuransi yang disetorkan telah bayar pph. )
- Originaly posted by TaxLayman:
apakah Jaminan Hari Tua (Jamsostek/BPJS-TK) dikategorikan penghasilan dan harus dilaporkan dalam spt?
Termasuk aset anda atau bukan?
Originaly posted by TaxLayman:Bukankah pada waktunya nanti, pada saat pencairan akan kena pajak?
Nah apa bedanya dengan asuransi Unitlink yang bukan objek pajak pada saat pencairan…
Originaly posted by irk:Menurut pendapat kami, Jaminan Hari Tua (Jamsostek/BPJS-TK) adalah objek tax amnesty.
Saya sependapat, karena merupakan aset. Namun, apabila masuk ke TA, bisa menang banyak DJP..karena OP tentu byk yg tidak melaporkannya.
Teman saya salah satu pegawai konsultan pajak,beliau mrngatakan tidak perlu melaporkan kalau dana pensiun dan jamsostek, namun untuk rekening tabungan dan unitlink wajib dilaporkan. Nanti sy tanyakan lebih lanjut atas dasar hukum.apa ya kalo tidak dilaporkan danapensiun.
- Originaly posted by vanessagump:
Nanti sy tanyakan lebih lanjut atas dasar hukum.apa ya kalo tidak dilaporkan danapensiun.
Terimakasih banyak rekan, di tunggu update nya:)
Hi rekan, sy mendapatkan info bahwa jamsostek dan dana pensiun sudah dipotong langsung dari pph 21,jadi tidak perlu dilaporkan, kecuali pada saat pencairan dana jamsostek dan dana pensiun harus dilaporkan karena bersifat final. Demikian info yang sekarang terupdate. Mohon info darinrekan2 yg lain…untuk melengkapi ..trims