• Dana Pensiun

     adeedee updated 11 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • adeedee

    Member
    29 January 2013 at 2:19 pm

    Rekan mohon pencerahanya mengenai dana pensiun, metode pencatatan secara komersial dan fiskal serta dasar hukumnya.

    Perusahaan tempat saya bekerja ikut program asuransi untuk dana pensiun karyawan dimana 100% ditanggung perusahaan. Setiap bulannya perusahaan saya harus membayar kepada perusahaan asuransi tersebut sejumlah X. Pada saatnya nanti karyawan hendak mencairkan dana pensiun tersebut akan langsung dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
    Mohon pencerahan : jurnal komersialnya bagaimana? apakah ini bisa dibiayakan secara fiskal? mohon dasar hukumnya.

    Apa bedanya metode dana pensiun dengan cara "menabung" di perusahaan asuransi dengan yang diperhitungkan oleh aktuaria? Misalnya perusahaan menggunakan pencatatan dengan dasar perhitungan aktuaria, adakah kewajiban untuk mencadangkan dana nya ?

    Rgrds//

  • adeedee

    Member
    29 January 2013 at 2:19 pm
  • shase

    Member
    30 January 2013 at 1:49 am

    mungkin jurnal komersialnya spt ini :
    Ikhtisar Ayat jurnal untuk mencatat beban pensiun bersih untuk tahun berjalan adalah sebagai berikut :

    Beban Penjualan ……………………………. xxx
    Biaya pensiun dibayar dimuka/ masih harus dibayar……. xxx
    Untuk mencatat pengakuan beban pensiun

    Dan ayat jurnal untuk mencatat kontribusi kas pada dana pensiun adalah :

    Biaya pensiun dibayar dimuka / masih harus dibayar ……………. xxx
    Kas ………………………………………………………… xxx
    Untuk mencatat kontribusi program pensiun

    Iuran pensiun ke Dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan
    -Yang dibayarkan perusahaan dasar hukumnya : Kep-545/PJ./2000
    -Dibayar Pegawai (Bagi Pegawai untuk Menghitung PPhPasal 21) dasar hukumnya :Kep-545/PJ./200
    sedangkan Iuran pensiun ke Dana pensiun yang belum disahkan Menteri Keuangan
    dasar hukumnya : Pasal 6 Huruf c UU PP ( nondeductible )

  • adeedee

    Member
    31 January 2013 at 12:02 pm

    rekan shase ,

    terima kasih inputnya.

    untk pengajuan by YMHD nya berarti dilakukan di awal tahun ya?
    masih perlukah meminta aktuaris untuk melakukan perhitungan diakhir tahun? adakah dasar nya baik dari PSAK maupun dari perpajakan?

    Rgrds//

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now