Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Dana Pensiun
Rekan mohon pencerahanya mengenai dana pensiun, metode pencatatan secara komersial dan fiskal serta dasar hukumnya.
Perusahaan tempat saya bekerja ikut program asuransi untuk dana pensiun karyawan dimana 100% ditanggung perusahaan. Setiap bulannya perusahaan saya harus membayar kepada perusahaan asuransi tersebut sejumlah X. Pada saatnya nanti karyawan hendak mencairkan dana pensiun tersebut akan langsung dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
Mohon pencerahan : jurnal komersialnya bagaimana? apakah ini bisa dibiayakan secara fiskal? mohon dasar hukumnya.Apa bedanya metode dana pensiun dengan cara "menabung" di perusahaan asuransi dengan yang diperhitungkan oleh aktuaria? Misalnya perusahaan menggunakan pencatatan dengan dasar perhitungan aktuaria, adakah kewajiban untuk mencadangkan dana nya ?
Rgrds//
mungkin jurnal komersialnya spt ini :
Ikhtisar Ayat jurnal untuk mencatat beban pensiun bersih untuk tahun berjalan adalah sebagai berikut :Beban Penjualan ……………………………. xxx
Biaya pensiun dibayar dimuka/ masih harus dibayar……. xxx
Untuk mencatat pengakuan beban pensiunDan ayat jurnal untuk mencatat kontribusi kas pada dana pensiun adalah :
Biaya pensiun dibayar dimuka / masih harus dibayar ……………. xxx
Kas ………………………………………………………… xxx
Untuk mencatat kontribusi program pensiunIuran pensiun ke Dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan
-Yang dibayarkan perusahaan dasar hukumnya : Kep-545/PJ./2000
-Dibayar Pegawai (Bagi Pegawai untuk Menghitung PPhPasal 21) dasar hukumnya :Kep-545/PJ./200
sedangkan Iuran pensiun ke Dana pensiun yang belum disahkan Menteri Keuangan
dasar hukumnya : Pasal 6 Huruf c UU PP ( nondeductible )rekan shase ,
terima kasih inputnya.
untk pengajuan by YMHD nya berarti dilakukan di awal tahun ya?
masih perlukah meminta aktuaris untuk melakukan perhitungan diakhir tahun? adakah dasar nya baik dari PSAK maupun dari perpajakan?Rgrds//