Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Dana Kebajikan Unit Syariah
Dear all,
Mohon masukannya rekan2.
Perusahaan, usaha pokoknya berbasis konvensional tetapi memiliki unit syariah.
1. Dalam pelaporan SPT badan apakah harus melampirkan laporan sumber dana & penggunaan dana kebajikan? bentuk lampirannya apakah bs didownload di ortax
2. Penggunaan dana kebajikan hanya boleh untuk kegiatan sosial / sumbangan, apakah atas biaya tersebut dikoreksi fiskal nantinya?
Terima kasih atas masukannya rekan2..sumber dana kebajikan ini dari mana?
Salam
Dana kebajikan dalam unit syariah sumbernya dari denda-denda, Masuk kategori pasiva lain-lain.
Terima kasih sebelumnya rekan hanif.- Originaly posted by yettie:
Dana kebajikan dalam unit syariah sumbernya dari denda-denda, Masuk kategori pasiva lain-lain.
Terima kasih sebelumnya rekan hanif.berarti bukan dianggap pendapatan ya?
Originaly posted by yettie:2. Penggunaan dana kebajikan hanya boleh untuk kegiatan sosial / sumbangan, apakah atas biaya tersebut dikoreksi fiskal nantinya?
ya
Salam
betul, bukan dianggap pendapatan. Jadi baik penerimaan & pengeluaran, bukan sebagai pendapatan dan biaya. Tetapi saya ada baca untuk yang usaha pokoknya syariah wajib melampirkan laporan sumber dana & penggunaan dana kebajikan tersebut.
Mohon penjelasan.