Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Dana Hibah Konservasi
Tagged: #Hibah, #Konservasi
Dana Hibah Konservasi
Dana hibah yang diterima dari organisasi internasional untuk konservasi di Indonesia apakah ada kewajiban pajaknya? Mohon penjelasannya 🙏
Hibah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Syarat lain penerima harus merupakan:
orang tua kandung atau anak kandung
badan keagamaan
badan pendidikan
badan sosial termasuk yayasan
koperasi, atauorang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
Viewing 1 - 2 of 2 replies