Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Dana hibah dari orang tua ke anak 1&2 lalu anak 1 pinjam dari anak 2
Dana hibah dari orang tua ke anak 1&2 lalu anak 1 pinjam dari anak 2
Halo, saya ingin bertanya bila orang tua saya menjual rumah, lalu dananya dibagikan kepada 2 orang anak (50% – 50%). Lalu anak kedua meminjamkan uang hibah itu ke anak pertama tanpa bunga.
Bagaimana membuat laporan SPT Tahunan anak pertama dan anak kedua? Makasih
Viewing 1 of 1 replies