Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Dana Hibah Daerah
Salam Kenal.
Saya adalah bendahara di organisasi kemasyarakatan yang pendanaan kegiatannya berasal dari dana Hibah Daerah. yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah penggunaan dana hibah tersebut kena pajak baik itu PPn atau PPh? Terimakasih- Originaly posted by erfan1984:
Salam Kenal.
Saya adalah bendahara di organisasi kemasyarakatan yang pendanaan kegiatannya berasal dari dana Hibah Daerah. yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah penggunaan dana hibah tersebut kena pajak baik itu PPn atau PPh? Terimakasihorganisasi kemasyarakatan ini sudah memiliki NPWP??
iya, sdh memiliki NPWP, jadi apakah organisasi sya kena pajak? terimakasih atas jawabannya
- Originaly posted by erfan1984:
iya, sdh memiliki NPWP, jadi apakah organisasi sya kena pajak? terimakasih atas jawabannya
kena pajak atau tidak rekan lihat di kewajiban perpajakan sesuai dengan surat keterangan terdaftar dari KPP.
PPN jika jika WP adalah PKP
jadi misalnya yang di (X) oleh KPP adalah cuma PPh Pasal 21, 25, dan 29 cuma ini yang kena pajak? meskipun kita ada pembelian lebih dari 10 juta