Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Dana ga jelas..
Misalkan ada masuk ke rekening perusahaan, bagaimana selanjutnya…
Tq atas masukannya…Yang masuk ke rekening adalah dana yang nggak jelas itu ?
Tiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak.. dengan nama dan dalam bentuk apapun.. termasuk yg tdk jelas tadi
- Originaly posted by POERBA:
Misalkan ada masuk ke rekening perusahaan, bagaimana selanjutnya…
Jangan terlalu terburu-buru untuk menerbitkan FP.
Cuma perlu ditelusuri lebih lanjut, karena bisa saja dana tersebut adalah dana yang salah masuk ke rekening karena kesalahan sistem bank. (Otomatis dana tsb akan didebet kembali). Yup… Misalkan gini, ada penjualan atas usaha pribadi bos, tapi pembayarannya, mungkin ga sengaja, masuk ke rekening perusahaan… Bagaimana selanjutnya… Tq…
- Originaly posted by paijos:
Tiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak
Kl katakanlah nilainya hanya dibawah 5 juta, apakah perlu tetap dibuat perhitungan atas pendapatan lain2x. Atau diakumulasikan aja dengan pendapatan usaha…
Tq… kalo dananya memang subtansinya milik orang lain tinggal balikin aja.. tidak ada aspek pajak
kalo menurut saya, tidak boleh dimasukan kedalam pendapatan usaha,.
sudah jelas bahwa dana tersebut adalah penghasilan diluar perusahaan..sebaiknya dana tersebut di adjust kembali dari rekening perusahaan ke rekening pribadi, sehingga hasil di rekening perusahaan nihil. dan dilampirkan voucher pemindah bukuan atas pengeluaran tersebut.
itu aja dari saya, jika ada yang salah mohon dikoreksi..
setuju dengan rekan yohanes
Bunga hariannya masukl ke siapa
salam kenal semuanya….
saya setuju dgn saudara yohanes…..perlu dibuat adjusment begitu pula dgn bunga & pajak bunganya…