• Dana ga jelas..

     emra updated 15 years, 1 month ago 8 Members · 12 Posts
  • POERBA

    Member
    8 April 2009 at 3:23 pm
  • POERBA

    Member
    8 April 2009 at 3:23 pm

    Misalkan ada masuk ke rekening perusahaan, bagaimana selanjutnya…
    Tq atas masukannya…

  • begawan5060

    Member
    8 April 2009 at 3:27 pm

    Yang masuk ke rekening adalah dana yang nggak jelas itu ?

  • paijos

    Member
    8 April 2009 at 3:34 pm

    Tiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak.. dengan nama dan dalam bentuk apapun.. termasuk yg tdk jelas tadi

  • suyanto99

    Member
    8 April 2009 at 3:36 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Misalkan ada masuk ke rekening perusahaan, bagaimana selanjutnya…

    Jangan terlalu terburu-buru untuk menerbitkan FP.
    Cuma perlu ditelusuri lebih lanjut, karena bisa saja dana tersebut adalah dana yang salah masuk ke rekening karena kesalahan sistem bank. (Otomatis dana tsb akan didebet kembali).

  • POERBA

    Member
    8 April 2009 at 3:36 pm

    Yup… Misalkan gini, ada penjualan atas usaha pribadi bos, tapi pembayarannya, mungkin ga sengaja, masuk ke rekening perusahaan… Bagaimana selanjutnya… Tq…

  • POERBA

    Member
    8 April 2009 at 3:40 pm
    Originaly posted by paijos:

    Tiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak

    Kl katakanlah nilainya hanya dibawah 5 juta, apakah perlu tetap dibuat perhitungan atas pendapatan lain2x. Atau diakumulasikan aja dengan pendapatan usaha…
    Tq…

  • paijos

    Member
    8 April 2009 at 4:03 pm

    kalo dananya memang subtansinya milik orang lain tinggal balikin aja.. tidak ada aspek pajak

  • yohanes_martin

    Member
    8 April 2009 at 4:06 pm

    kalo menurut saya, tidak boleh dimasukan kedalam pendapatan usaha,.
    sudah jelas bahwa dana tersebut adalah penghasilan diluar perusahaan..

    sebaiknya dana tersebut di adjust kembali dari rekening perusahaan ke rekening pribadi, sehingga hasil di rekening perusahaan nihil. dan dilampirkan voucher pemindah bukuan atas pengeluaran tersebut.

    itu aja dari saya, jika ada yang salah mohon dikoreksi..

  • si_tjepi

    Member
    8 April 2009 at 8:37 pm

    setuju dengan rekan yohanes

  • gustian62

    Member
    8 April 2009 at 8:51 pm

    Bunga hariannya masukl ke siapa

  • emra

    Member
    8 April 2009 at 9:34 pm

    salam kenal semuanya….

    saya setuju dgn saudara yohanes…..perlu dibuat adjusment begitu pula dgn bunga & pajak bunganya…

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now