Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › DAMPAK SUNSET POLICY
Dengan adanya Sunset Policy, bagaimana dampak terhadap Peredaran usaha/omzet, witholding tax (PotPut) , dan PPN atas Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006 dan sebelumnya.
setau saya, data yg kita kasih di pembetulan spt tahunan pph badan dlm rangka sunset policy gak bisa dipake ma kantor pajak buat bikin ketetapan yg laen. contoh misalnya omset kita naek dr 50 jt jd 70 juta, nah kan itu harusnya ppn kita juga kurang bayar 2 juta. tapi ppn yg 2 juta itu gak akan ditagih ma kantor pajak. itu kata ar saya.
Benar yg rekan Babih sampaikan, data Pembetulan SPT Tahunan Badan tdk dpt digunakan u/ dasar menerbitkan SKP jenis Pajak yang lain. (Pasal 9 PER-27/PJ/2008 tanggal 19 Juni 2008).
Yup saja juga setuju atas pendapat rekan Babih & Onorus..Data yang di sampaikan di dalam SPT Tahunan Pembetulan dalam rangka sunset policy tidak bisa digunakan KPP utk membuat ketetapan yang lainnya..