Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dampak PPH Final – PP 46
Dampak PPH Final – PP 46
Dear all
Mau tanya juga, perusahaan saya baru berdiri tahun 2013, sudah lapor SPT tahun 2013 LB karena masih rugi dan ada pph 22 atas impor.
Juli 2014 baru mulai terbit invoice. Menurut AR saya harus ikut PP 46 bayar 1% dari omzet dan mengajukan SKB PPh 23.
Apakah saya wajib ikut PP 46? kalau diperkirakan tahun ini pun kami masih rugi jadi kalau dari pembukuan kami belum ada pph badan