Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dampak PPH Final – PP 46
Dampak PPH Final – PP 46
- Originaly posted by elsoy:
Kalo memang bgitu, apakah untuk biaya gaji yang akan dikoreksi karena "akibat final" tidak perlu dipotong PPh 21 karena toh nantinya tidak diakui sebagai biaya ?.
kwjiban pmtongan pph pasal 21 tdk hilang meskipun si pmberi kerja badan/op mmliki pnghasilan final
- Originaly posted by elsoy:
Kalo memang bgitu, apakah untuk biaya gaji yang akan dikoreksi karena "akibat final" tidak perlu dipotong PPh 21 karena toh nantinya tidak diakui sebagai biaya ?.
kwjiban pmtongan pph pasal 21 tdk hilang meskipun si pmberi kerja badan/op mmliki pnghasilan final
- Originaly posted by agastya:
.pertanyaan saya omzet saya dihitung dari mana klo di terapkan dengan PP 46?mohon bantuan pencerahan..
Thanksfee atas jasa dari perusahaan broker property
- Originaly posted by agastya:
.pertanyaan saya omzet saya dihitung dari mana klo di terapkan dengan PP 46?mohon bantuan pencerahan..
Thanksfee atas jasa dari perusahaan broker property
ya itu fee atas jasa broker proerty dari vendor/developer…
ya itu fee atas jasa broker proerty dari vendor/developer…
Ikut nimbrung,
Agak OOT sma yg diatas tp masih related sih…
Setelah adanya PP 46 apakah perhitungan menggunakan norma masih berlaku ?Trims
Ikut nimbrung,
Agak OOT sma yg diatas tp masih related sih…
Setelah adanya PP 46 apakah perhitungan menggunakan norma masih berlaku ?Trims
- Originaly posted by donkmarch:
Setelah adanya PP 46 apakah perhitungan menggunakan norma masih berlaku ?
Masih berlaku.
Tanpa norma atau pembukuan, bagaimana menentukan omzet? 🙂 - Originaly posted by donkmarch:
Setelah adanya PP 46 apakah perhitungan menggunakan norma masih berlaku ?
Masih berlaku.
Tanpa norma atau pembukuan, bagaimana menentukan omzet? 🙂 Siang rekan semua, ikut nimbrung dong,
saya kerja diperusahaan yang merupakan rekanan mandiri sekuritas, pendapatan hanya dari fee madiiri yang sudah dipotong pph final atas transaksi di bursa,
bagaimana aspeknya jika di tinjau dari pp 46 tersebut terhadap fee yang sdh dipotong final.trims
Siang rekan semua, ikut nimbrung dong,
saya kerja diperusahaan yang merupakan rekanan mandiri sekuritas, pendapatan hanya dari fee madiiri yang sudah dipotong pph final atas transaksi di bursa,
bagaimana aspeknya jika di tinjau dari pp 46 tersebut terhadap fee yang sdh dipotong final.trims
Atas penghasilan yang dikenakan PPh final selain PP 46, memang tidak bisa dikenakan PPh PP46 lagi rekan.
Samalah macam yang usahanya pengalihan tanah dan atau bangunan atau persewaan tanah dan atau bangunan. Mereka ga kena PP 46 lagi karena sudah diatur di PP tersendiri.Btw ini fee apaan yak yang final?
Atas penghasilan yang dikenakan PPh final selain PP 46, memang tidak bisa dikenakan PPh PP46 lagi rekan.
Samalah macam yang usahanya pengalihan tanah dan atau bangunan atau persewaan tanah dan atau bangunan. Mereka ga kena PP 46 lagi karena sudah diatur di PP tersendiri.Btw ini fee apaan yak yang final?
- Originaly posted by donkmarch:
Setelah adanya PP 46 apakah perhitungan menggunakan norma masih berlaku ?
Trims
masih berlakau atas WP Pekerjaan bebas dan non list misal WP Pedagang kaki lima