• Dampak PPH Final – PP 46

     mfwjsr updated 9 years, 6 months ago 54 Members · 166 Posts
  • Ewed

    Member
    16 November 2013 at 2:36 am
    Originaly posted by elsoy:

    Kalo memang bgitu, apakah untuk biaya gaji yang akan dikoreksi karena "akibat final" tidak perlu dipotong PPh 21 karena toh nantinya tidak diakui sebagai biaya ?.

    kwjiban pmtongan pph pasal 21 tdk hilang meskipun si pmberi kerja badan/op mmliki pnghasilan final

  • Ewed

    Member
    16 November 2013 at 2:36 am
    Originaly posted by elsoy:

    Kalo memang bgitu, apakah untuk biaya gaji yang akan dikoreksi karena "akibat final" tidak perlu dipotong PPh 21 karena toh nantinya tidak diakui sebagai biaya ?.

    kwjiban pmtongan pph pasal 21 tdk hilang meskipun si pmberi kerja badan/op mmliki pnghasilan final

  • priadiar4

    Member
    18 November 2013 at 7:06 am
    Originaly posted by agastya:

    .pertanyaan saya omzet saya dihitung dari mana klo di terapkan dengan PP 46?mohon bantuan pencerahan..
    Thanks

    fee atas jasa dari perusahaan broker property

  • priadiar4

    Member
    18 November 2013 at 7:06 am
    Originaly posted by agastya:

    .pertanyaan saya omzet saya dihitung dari mana klo di terapkan dengan PP 46?mohon bantuan pencerahan..
    Thanks

    fee atas jasa dari perusahaan broker property

  • AGASTYA

    Member
    18 November 2013 at 10:45 am

    ya itu fee atas jasa broker proerty dari vendor/developer…

  • AGASTYA

    Member
    18 November 2013 at 10:45 am

    ya itu fee atas jasa broker proerty dari vendor/developer…

  • donkmarch

    Member
    19 November 2013 at 3:45 pm

    Ikut nimbrung,
    Agak OOT sma yg diatas tp masih related sih…
    Setelah adanya PP 46 apakah perhitungan menggunakan norma masih berlaku ?

    Trims

  • donkmarch

    Member
    19 November 2013 at 3:45 pm

    Ikut nimbrung,
    Agak OOT sma yg diatas tp masih related sih…
    Setelah adanya PP 46 apakah perhitungan menggunakan norma masih berlaku ?

    Trims

  • kasitaugaya

    Member
    20 November 2013 at 12:41 am
    Originaly posted by donkmarch:

    Setelah adanya PP 46 apakah perhitungan menggunakan norma masih berlaku ?

    Masih berlaku.
    Tanpa norma atau pembukuan, bagaimana menentukan omzet? 🙂

  • kasitaugaya

    Member
    20 November 2013 at 12:41 am
    Originaly posted by donkmarch:

    Setelah adanya PP 46 apakah perhitungan menggunakan norma masih berlaku ?

    Masih berlaku.
    Tanpa norma atau pembukuan, bagaimana menentukan omzet? 🙂

  • bungur27

    Member
    20 November 2013 at 10:39 am

    Siang rekan semua, ikut nimbrung dong,
    saya kerja diperusahaan yang merupakan rekanan mandiri sekuritas, pendapatan hanya dari fee madiiri yang sudah dipotong pph final atas transaksi di bursa,
    bagaimana aspeknya jika di tinjau dari pp 46 tersebut terhadap fee yang sdh dipotong final.

    trims

  • bungur27

    Member
    20 November 2013 at 10:39 am

    Siang rekan semua, ikut nimbrung dong,
    saya kerja diperusahaan yang merupakan rekanan mandiri sekuritas, pendapatan hanya dari fee madiiri yang sudah dipotong pph final atas transaksi di bursa,
    bagaimana aspeknya jika di tinjau dari pp 46 tersebut terhadap fee yang sdh dipotong final.

    trims

  • kasitaugaya

    Member
    20 November 2013 at 12:35 pm

    Atas penghasilan yang dikenakan PPh final selain PP 46, memang tidak bisa dikenakan PPh PP46 lagi rekan.
    Samalah macam yang usahanya pengalihan tanah dan atau bangunan atau persewaan tanah dan atau bangunan. Mereka ga kena PP 46 lagi karena sudah diatur di PP tersendiri.

    Btw ini fee apaan yak yang final?

  • kasitaugaya

    Member
    20 November 2013 at 12:35 pm

    Atas penghasilan yang dikenakan PPh final selain PP 46, memang tidak bisa dikenakan PPh PP46 lagi rekan.
    Samalah macam yang usahanya pengalihan tanah dan atau bangunan atau persewaan tanah dan atau bangunan. Mereka ga kena PP 46 lagi karena sudah diatur di PP tersendiri.

    Btw ini fee apaan yak yang final?

  • priadiar4

    Member
    20 November 2013 at 12:43 pm
    Originaly posted by donkmarch:

    Setelah adanya PP 46 apakah perhitungan menggunakan norma masih berlaku ?

    Trims

    masih berlakau atas WP Pekerjaan bebas dan non list misal WP Pedagang kaki lima

Viewing 16 - 30 of 166 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now