Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › dampak perubahan KPP pada Form DGT1
dampak perubahan KPP pada Form DGT1
Dear Rekan",
Tanggal 25 Maret kemarin kami ada pindah KPP.
Namun ada yang ingin saya tanyakan,
Jika dengan adanya pindah KPP, mau tidak mau kita harus memberikan informasi kepada semua yang berhubungan transaksi, entah dalam negeri maupun luar negeri.
Bagaiamana perlakuan dalam Form DGT 1 yang telah kami terima dengan kode KPP lama, padahal kami sudah mendapatkan NPWP baru? sedangkan setahu saya untuk form DGT1 berlakunya 1 tahun. apakah dengan dicantumkan NPWP lama kita di form DG1 masih bisa digunakan??Thanks,
- Originaly posted by andryizumi:
apakah dengan dicantumkan NPWP lama kita di form DG1 masih bisa digunakan??
masih bisa rekan,
Salam manis,
Viewing 1 - 3 of 3 replies