Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Dampak Perpajakan Yang Timbul
Hallo Rekan Ortax,
saya ada tugas nih, tolong pendapat anda semua :
Sebuah perusahaan bergerak dibidang Jasa Percetakan (PT.B) yang modal sahamnya dimiliki oleh PT. A yang bergerak dibidang penjualan apartemen. PT. A adalah WPLN yang selama 5 tahun, mendanai kegiatan operasional PT.B yang dicatat oleh PT.B sbg "Shareholder Loan"-tanpa bunga pinjaman, sedangkan kegiatan PT.B pada umumnya membantu penjualan PT.A karena sudah 5 tahun mesin cetaknya rusak. PT.B tidak mendapatkan imbalan atas Jasa marketing penjualan apartemen dari PT.A.
Apa dampak pajak yang timbul?
Pendapat saya..
PT B adalah BUT ya?? Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. tapi yang perlu ditanyakan. Walaupun BUT termasuk Wajib Pajak Luar Negeri, namun kewajiban perpajakan BUT hampir sama dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Suatu BUT berkewajiban untuk ber NPWP. Apabila memenuhi ketentuan di Undang-undang PPN, BUT juga wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).- Originaly posted by rheza:
PT B adalah BUT ya??
bukan BUT pak rheza, PT = Perseroan terbatas (PT. B)
Waspadai indikasi adanya transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau transfer pricing.
Kalau ada pengakuan pinjaman tanpa bunga, dapat dihitung bunganya sesuai rate pasar, kemudian dihitung pajaknya.
- Originaly posted by Satyabudhi:
Kalau ada pengakuan pinjaman tanpa bunga, dapat dihitung bunganya sesuai rate pasar
kenapa yach dikenai bunga? kesalahannya dimana?
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 165/PJ.312/1992TENTANG
PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan penegasan sebagai berikut :Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan
koreksi apabila :
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan
bukan berasal dari pihak lain.
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan
penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
usahanya.Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi
menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 165/PJ.312/1992TENTANG
PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM
Kalau surat ini cenderung ditujukan jika pemegang sahamnya adalah WPDN. Kasusnya diatas, pemegang sahamnya adalah WPLN
salam rekan ramces.
SE tsb mengakomodir pemegang saham baik dari dalam ato luar negeri.
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
SE tsb mengakomodir pemegang saham baik dari dalam ato luar negeri.
Sharing aja nih pah junjung,
saya sih pernah baca Kasus pajak yang mengacu pada S – 165/PJ.312/1992. contohnya kayak begini:
PT. A (WPDN Badan) minjam uang ke bank 100 jt. Uang tersebut ternyata dipinjamkan ke anak perusahaannya (WPDN Badan) yang kesulitan finansial tanpa dibebankan bunga. pada waktu pemeriksaan pajak, bunga bank yg berasal dr pinjaman Rp 100 jt, tidak dikoreksi positif oleh pemeriksa, namun pemeriksa menetapkan pendapatan bunga dengan kurs yang berlaku pd saat pemeriksaan dgn dsr S – 165/PJ.312/1992. jd PT. A harus mengakui keuntungan dr distribusi Rp 100 jt kpd anak perusahaan. jd intinya PT. A dan anak perusahaannya WP dalam negeri juga. Sorry pak junjung, sbg info lg.
jadi yang kena dampaknya adalah PT.A yang mendistribusikan uang 100jt.
kalau contoh tugas saya, PT. A (WPLN) dan PT.B (WPDN)
gimana pak, bisa bantu kah?
- Originaly posted by ramces:
kalau contoh tugas saya, PT. A (WPLN) dan PT.B (WPDN)
dampak perpajakannya dalam hal ini rekan ramces menurut saya terletak pada objek pemotongan pph bunga yang akan timbul apakah objek pemotongan pph pasal 26 setelah disesuaikan dg P3B negara mitra:(transaksi dg WPLN) ato objek pemotongan pph pasal 23:(transaksi kpd WPDN) .
salam
Mohon dijelaskan sehingga dalam contoh tersebut PT A —> WPLN
Bukankah Kalau WPLN maka kedudukan PT A di LN pula?- Originaly posted by begawan5060:
Mohon dijelaskan sehingga dalam contoh tersebut PT A —> WPLN
Bukankah Kalau WPLN maka kedudukan PT A di LN pula?ya iyah lah, Pak begawan, kalau WPLN pasti berkedudukan di Luar Negeri.
Mohon penjelasan PT A —-> WPLN
Kalau WPLN sepengatahuan saya tidak boleh mempunyai property di Indonesia, bagaimana bisa bergerak dalam bidang penjualan Apartemen.