Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Dampak perpajakan atas penerapan PSAK 16 (Revisi 2007)

  • Dampak perpajakan atas penerapan PSAK 16 (Revisi 2007)

     ranggaadyaksa updated 14 years ago 7 Members · 11 Posts
  • rachmatrisyana

    Member
    1 December 2009 at 11:02 pm
  • rachmatrisyana

    Member
    1 December 2009 at 11:02 pm

    Dalam PSAK 16 (Revisi 2007) dijelaskan bahwa suatu entitas dapat memilih model biaya (cost) atau model revaluasian (revaluation) sebagai kebijakan akuntansi dalam penilaian dan pengukuran aset tetapnya. Apabila dipilih model revaluasian, maka revaluasi harus dilakukan secara reguler. Pertanyaan: Ketika suatu entitas memilih model revaluasian, apakah terdapat dampak perpajakan yang ditimbulkan dari penerapan PSAK tersebut? Dampak perpajakan tersebut apakah berupa pajak tangguhan atau pajak kini? Mohon pencerahan…

  • aliiev

    Member
    2 December 2009 at 12:13 pm

    numpang nimbrung
    kl menurut saya setiap terjadi revaluasi (tentu lapor ke KPP dulu)… pasti kemungkinannya naek pa turun nilai buku fiskalnya….. kalo naik yang kena pph atas revaluasi n itu termasuk pajak tahun berjalan…….. jadi kalau ada perubahan di mata komersial berarti juga ada perubahan di mata fiskal(pasti pake' aturan perpajakan

  • rachmatrisyana

    Member
    4 December 2009 at 1:32 pm

    Kalo emang gitu..ribed juga ya nerapin PSAK 16….selain ribed …juga ada dampak cashflow atas revaluasi tsb (asumsinya nilai aset setelah revaluasi menjadi naik).

    Masih PSAK 16, apabila setelah dilakukan revaluasi dan terdapat kenaikan maka kenaikan dicatat sbg penambah ekuitas, akun selisih revaluasi, kemudian periode berikutnya dilakukan revaluasi lagi, ternyata nilainya turun. Penurunan ini, dicatat sbg pengurang selisih revaluasi…apabila penurunan nilai aset lebih besar dari saldo akun selisih revaluasi, maka sisanya dicatat dalam laba rugi sebagai beban…nah apakah secara fiskal, beban tsb diakui sbg deductable exp?

  • mir

    Member
    8 December 2009 at 2:15 pm

    itu kan mengenai Dampak psak 16, klo dampak psak 46(pajak tangguhan) apa ya???tlng bantu ya untuk selesaikan tugas akhir nih..thx

  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 12:02 am

    halo rekan-rekan

    Originaly posted by rachmatrisyana:

    Pertanyaan: Ketika suatu entitas memilih model revaluasian, apakah terdapat dampak perpajakan yang ditimbulkan dari penerapan PSAK tersebut?

    ada.. perusahaan harus membayar pph atas revaluasi sebesar 10% – FINAL PERMEN-NOMOR 79/PMK.03/2008 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN," bayar pajaknya boleh dicicil loh sd 12 bulan kedepan!!!"

    Originaly posted by rachmatrisyana:

    Dampak perpajakan tersebut apakah berupa pajak tangguhan atau pajak kini?

    dampaknya bukan berupa pajak tangguhan atau kini, tlng dilihat pada pasal 19 UU PPh no 7 th 1983 berikut perubahannya..

    Originaly posted by aliiev:

    (tentu lapor ke KPP dulu)…

    betul … prosedurnya tertuang pd PERMEN-79 tsb..

    Originaly posted by aliiev:

    kemungkinannya naek pa turun nilai buku fiskalnya…..

    pasti naik… karena penilaian didasarkan atas harga pasar..yg notabene setiap tahun naik terusss…

    Originaly posted by rachmatrisyana:

    kemudian periode berikutnya dilakukan revaluasi lagi

    tidak boleh sebelum lewat 5 tahun sejak revaluasi dilakukan…(pasal 3 ay 2 pd PERMEN-79 tsb)

    Originaly posted by mir:

    itu kan mengenai Dampak psak 16, klo dampak psak 46(pajak tangguhan) apa ya

    sepertinya revaluasi tidak berdampak deh u PSAK 16 dan 46… koreksi ya jika salah…

    catatan: revaluasi mrpkn TAX Planning bg perusahaan krena u beberapa tahun ke depan sesuai dg masa manfaat kelompok aktiva tetap Perusahaan yg direvaluasi akan memberikan beban penyusutan yg lebih besar daripada sebelum di reval… shingga PKP nya bakalan mengecil untuk tahun-tahun berikutnya…

    smoga membantu

    salam

  • Robby2009

    Member
    22 January 2010 at 12:26 am

    setuju dg rekan junjungansitohan, revaluasi ada peraturannya shg dalam penerapan PSAK juga harus disesuaikan. Revaluasi lebih utk tujuan Tax Planning, terutama dari biaya penyusutan dan perhitungan pajak di masa yad. Disamping itu juga agar Laporan Keuangan terutama Neraca dapat menyajikan nilai Aktiva Tetap yang mendekati nilai pasar wajar (bukan historical cost).

  • ranggaadyaksa

    Member
    20 November 2010 at 9:28 pm
    Originaly posted by rachmatrisyana:

    Pertanyaan: Ketika suatu entitas memilih model revaluasian, apakah terdapat dampak perpajakan yang ditimbulkan dari penerapan PSAK tersebut? Dampak perpajakan tersebut apakah berupa pajak tangguhan atau pajak kini? Mohon pencerahan…

    Rekan, pada PSAK Revisi ini, apabila Perusahaan melakukan revaluasi, Perusahaan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari KPP (Ditjen Pajak atau apa lha, dari fiskus yg jelas).

    Berbeda dengan PSAK sebelumnya, dimana pada saat melakukan revaluasi, Perusahaan diharuskan mendapatkan persetujuan dari fiskus.

    Jadi, yang terlihat amat jelas adalah, apabila Perusahaan melakukan revaluasi tanpa persetujuan fiskus, maka secara PSAK (pembukuan komersial) diperkenankan. Efeknya apa? Efeknya adalah nilai buku komersial dan nilai buku fiskal akan berbeda, dan perbedaan ini akan menyebabkan munculnya pajak tangguhan.

    Salam

  • ktfd

    Member
    23 November 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Rekan, pada PSAK Revisi ini, apabila Perusahaan melakukan revaluasi, Perusahaan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari KPP (Ditjen Pajak atau apa lha, dari fiskus yg jelas).

    rekan rangga, di mana disebutkan bhw utk "merevaluasi secara fiskal" tidak perlu mendapat
    persetujuan dr fiskus? mohon penjelasan.
    setahu saya domain akuntansi dan pajak itu berbeda, sehingga boleh2 saja persh menerapkan
    psak dgn metode revaluasian, namun dari sisi perpajakan tetap harus menaati aturan
    pajak, di mana sampai saat ini (setahu saya) belum ada yg mengakomodasi pelaksanaan
    psak 16 revisi tersebut, alias aturan pajaknya masih mengacu ke psak 16 lama.
    salam.

  • ranggaadyaksa

    Member
    23 November 2010 at 12:44 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan rangga, di mana disebutkan bhw utk "merevaluasi secara fiskal" tidak perlu mendapat
    persetujuan dr fiskus? mohon penjelasan.

    Saya coba jelaskan dengan perbandingan antara PSAK 16 dengan PSAK 16 (revisi 2007)

    Dalam PSAK 16:

    29 Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama "Selisih penilaian kembali aktiva tetap."

    Maksudnya adalah, pada PSAK lama, tidak diperkenankan untuk melakukan revaluasi, namun, hal ini dapat dilakukan (menyimpang) sesuai dengan peraturan pemerintah.

    Makanya, revaluasi dlm hal ini, diharuskan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintah (dalam hal ini mengacu ke peraturan perpajakan).

    Dalam PSAK 16 (Revisi 2007)

    31. Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.

    34. Frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu aset yang direvaluasi. Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumalh tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar signifikan dan fluktuatif, sehingga perlu direvaluasi secara tahunan. Revaluasi tahunan seperti itu tidak perlu dilakukan apabila perubahan nilai wajar tidak signifikan. Namun demikian, aset tersebut mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali.

    42. Dampak atas pajak penghasilan, jika ada, yang dihasilkan dari revaluasi aset tetap diakui dan diungkapkan sesuai dengan PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan.

    Maksudnya adalah, pada PSAK ini diperkenankan dengan model revaluasian, revaluasi dapat dilakukan secara tahunan, tiap 3-5 tahun, atau tergantung nilai pasar aset ybs.

    Pengaruh pada pajak penghasilan diakui dan diungkapkan sesuai dengan PSAK 46, jadi apabila Perusahaan melakukan revaluasi tanpa minta ijin dari pihak fiscus, maka akan muncul pajak tangguhan atas perbedaan nilai buku komersial (setelah revaluasi) dengan nilai buku fiskal (yg masih menggunakan nilai historis/cost).

    Perbedaan antara PSAK 16 dan PSAK 16 (revisi 2007) adalah:
    1. PSAK 16 tidak mengenal revaluasi
    2. Revaluasi dalam PSAK 16 mengacu kepada peraturan pemerintah (pajak)
    3. PSAK 16 (revisi 2007) mengenal revaluasi
    4. Pada PSAK 16 (Revisi 17) tidak disebutkan keharusan untuk mengacu kepada peraturan pemerintah (pajak).

    Gimana rekan? Apabila kurang jelas, mari kita diskusi kembali.

    Salam,

  • ranggaadyaksa

    Member
    23 November 2010 at 12:52 pm
    Originaly posted by rachmatrisyana:

    Kalo emang gitu..ribed juga ya nerapin PSAK 16….selain ribed …juga ada dampak cashflow atas revaluasi tsb (asumsinya nilai aset setelah revaluasi menjadi naik).

    Rekan, dampak cash flow atas revaluasi ini tidak ada donk, kan revaluasi bukan membeli atau menjual aset, jadi pencatatan transaksi ini merupakan transaksi non-kas.

    Kecuali, revaluasi dilakukan berdasarkan peraturan ini:

    Originaly posted by junjungansitohang:

    ada.. perusahaan harus membayar pph atas revaluasi sebesar 10% – FINAL PERMEN-NOMOR 79/PMK.03/2008 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN," bayar pajaknya boleh dicicil loh sd 12 bulan kedepan!!!"

    Itu pun, dampak cash flownya bukan atas akun aset tetap, tapi atas akun hutang pajak.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    dampaknya bukan berupa pajak tangguhan atau kini, tlng dilihat pada pasal 19 UU PPh no 7 th 1983 berikut perubahannya..

    Dampaknya bisa diantara kedua point tsb. apabila:
    1. Revaluasi dilakukan berdasarkan peraturan pajak, maka efeknya ke pajak kini, tetapi
    2. Apabila revaluasi dilakukan tidak berdasarkan peraturan pajak (sesuai dengan PSAK 16 (revisi 2007), maka efeknya ke pajak tangguhan.

    Salam,

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now