Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Dampak pendaeran PBB dan BPHTB

  • Dampak pendaeran PBB dan BPHTB

     wil2 updated 14 years, 9 months ago 8 Members · 9 Posts
  • nursodiq

    Member
    25 January 2010 at 3:13 pm
  • nursodiq

    Member
    25 January 2010 at 3:13 pm

    Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur bahwa:
    1. BPHTB mulai tahun 2011 akan dikelola oleh daerah
    2. PBB sesuai dengan kesiapan daerah sampai tahun 2014 akan dikelola oleh daerah.
    bagiamana tanggapan saudara sekalian terhadap pendaerahan PBB dan BPHTB tersebut? mungkinkah akan lebih baik atau sebaliknya?

  • FITHREE

    Member
    25 January 2010 at 3:55 pm

    Kalau menurut saya akan lebih baik karena penilaian atas tanah dan bangunan berbeda-beda untuk setiap daerah

  • rheNO

    Member
    26 January 2010 at 10:38 am

    harapannya semoga pemda tidak menjadikan BPHTB dan PBB sebagai sapi perah untuk mengangkat PAD dengan cara semena-mena menaikkan NJOP

  • ewox

    Member
    26 January 2010 at 1:50 pm
    Originaly posted by rheNO:

    harapannya semoga pemda tidak menjadikan BPHTB dan PBB sebagai sapi perah untuk mengangkat PAD dengan cara semena-mena menaikkan NJOP

    setuju rekan rheno
    menurut saya baik itu dikelola pusat maupun daerah, mempunyai kekurangan dan kelebihan masing2.

  • Nurida

    Member
    27 January 2010 at 9:11 am

    klo mnrut saya, smga lebih baek, n hsilnya dpt scra lngsung di maanfaatkn pmda u/ pembangunan daerah msg2…tp jngan sampe menguras uang rakyat dg di berlakukannya BPHTB n PBB sbgai pajak dareah dg menetapkan NJOP yng semena-mena….

  • wannabewongkpp

    Member
    27 January 2010 at 9:41 am

    siap2 dgn adanya pungli tambahan bila mengajukan permohonan2 BPHTB n PBB (seperti pengurangan dan sejenisnya, tp sepertinya sekarang (di KPP) juga masih ada pungli itu ga ya?)

  • cristagael

    Member
    12 March 2010 at 9:07 am

    Pertanyaannya sendiri adalah apakah pemda di seluruh indonesia sudah siap???? Karena PBB dan BPHTB itu tidak semudah yang dibayangkan, belum kesiapan SDM dalam mentransfer ilmu2 terkait PBB dan BPHTB, belum infrastruktur dan IT nya. Akan lebih cocok kalau PBB dan BPHTB dikelola oleh BPN, sehingga tidak menjadi dualisme, sama-sama mengurusi tanah, petanya juga sama proyeknya juga malah bisa disatukan….kan hemat dana…

  • wil2

    Member
    12 March 2010 at 4:36 pm

    menurut saya akan ada penyesuaian atau transisi, yaitu supervisi DJp terhadap pemda mengenai penanganan PBB.
    latar belakang PBB di daerahkan adalah karena semua hasil PBB selama ini memang langsung dibagi ke pemda, pemkot dan pemprov..itu yang mendasari mengapa PBB di daerahkan
    yang di daerahkan juga PBB atas objek perkotaan dan objek pedesaaan, objek kehutanan, tambang, dll masih dipegang DJP

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now