Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › daluwarsa SKB pph
rekan2 apakah SKB pph atas baliknama tanah/bangunan ada masa kadaluarsanya?
Misal sj ikut TA tanah/bangunan namun bukan atas nama pribadi yang ikut TA.
Sudah mengajukan SKB pph namun belum ada dana untuk melaksanakan baliknama dan direncanakan akhir tahun 2017 atau awal 2018 (setelah masa TA selesai).Apakah SKBnya masih berlaku?
tidak rekan..balik nama paling lambat 31 Desember 2017
jika lewat dari itu, terkena PPH normal dan SKB pph tidak nerlaku
Viewing 1 - 3 of 3 replies