Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Daluwarsa pemeriksaan pajak
rekans,
Saat ini di tempat saya bekerja sedang dan masih dilakukan pemeriksaan pajak untuk kewajiban pajak ekspat kami tahun 2005. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pertengahan tahun 2006, dan pada bulan ini genap 2 tahun sudah lamanya pemeriksaan.
Saya juga sudah beebrapa kali mengirimkan surat kejelasan pemeriksaan tersebut. Mereka (orang pajak) memberitahu bahwa pemeriksa saya sudah di mutasi.
Lantas apakah dengan penggantian pemeriksa, itu berarti juga menambah waktu pemeriksaan?
terima kasih.
Pengalaman saya pernah seperti itu juga bapak. akhirnya saya mengambil inisiatif untuk berkoordinasi dengan Kanwil dan memuat komentar di situs pajak. tidak lama pemeriksaan dilanjutkan dengan keputusan SKPKB Nihil. tidak ada ketentuan daluarsa pajak pak. kita aja lagi sebagai WP yang aktif. itulah ketidakadilan pajak di indonesia
Kok bisa lama gitu yaaa… Sepertinya sudah ada aturannya kalo pemeriksaan lapangan harus diselesaikan dalam jangka waktu berapa bulan gituuu….
di dalam KUP pengajuan keberatan harus diberikan jawaban oleh Dirjen pajak paling lama 12 bulan sejak surat pengajuan keberatan dari WP diterima. sebenarnya pasal ini bisa memaksa KPP untuk secepatnya menyelesaikan pemeriksaan. Namun yang menjadi masalah sering surat keberatan WP dianggap tidak sah untuk menghindari jangka waktu penyelesaian 12 bulan itu, sehingga akhirnya berlarut-larut seperti yang dialami oleh adyudha.
Tapi bagaimana dengan alasan untuk menjaga hubungan baik dengan pemeriksa pajak pak? Soalnya pemeriksaan berlangsung lama akibat mutasi dan pemeriksa yang lama 'katanya' tidak memberitahukan kondisi pemeriksaan yang sudah berjalan.
Bagaimana ini?
- Originaly posted by adyudha:
Tapi bagaimana dengan alasan untuk menjaga hubungan baik dengan pemeriksa pajak pak? Soalnya pemeriksaan berlangsung lama akibat mutasi dan pemeriksa yang lama 'katanya' tidak memberitahukan kondisi pemeriksaan yang sudah berjalan.
Bagaimana ini?
Saran saya (jika masih KPP non-modern) coba sekali lagi dihubungi seksi yang memeriksa bung, masalahnya aturan tentang pemeriksaan begitu jelas termasuk soal jangka waktu penyelesaian dan penggantian pemeriksa jika ada hal-hal yang memungkinkan….jika masih tidak jelas, mengapa Anda tidak mencoba menghadap kepala KPP tempat perush terdaftar dan sedang diperiksa itu?
…Originaly posted by wiguna:itulah ketidakadilan pajak di indonesia
Mungkin lebih baik kalau dikatakan saling mengingatkan saja, yang jelas ada sanksi bagi suatu pemeriksaan yang melewati jangka waktu baik bersifat kepegawaian bagi petugas atau prosedural penghentian atau percepatan pemeriksaan…
…Originaly posted by wiguna:sering surat keberatan WP dianggap tidak sah untuk menghindari jangka waktu penyelesaian 12 bulan itu, sehingga akhirnya berlarut-larut seperti yang dialami oleh adyudha
Bagaimana kalau senyatanya memang tidak sah, bung? Namun, memang bila suatu surat dinyatakan tidak sah, KPP berkewajiban memberitahukannya ke WP ybs.
Terima Kasih!
Kalau lihat UU Batas pemeriksaan Lebih bayar ya 1 tahun dari SPT masuk. Kalau tidak lebih bayar, gak dibahas jadi ya mungkin mengacu ke daluwarsa pajak alias 5 tahun
Ngambil dari 199/PMK.03/2007
Pasal 5
(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(3) Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.