Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Daluwarsa Pajak
Dear All……….Attn
Menurut Undang-undang KUP masa daluwarsa pajak adalah 5 tahun, yang ingin saya tanyakan apakah boleh pemeriksaan oleh fiskus lima tahun kebawah ? misalnya pemeriksaan masa pajak tahun 2001 apakah dibolehkan?
Terimakasi atas pencerahannya. Salam.Daluwarsa pajak 5 tahun menurut UU KUP yang baru adalah untuk tahun pajak 2008 ke atas. Jadi tahun 2008 paling lambat diperiksa tahun 2013, selewat itu tidak ada tagihan pajak yan wajib dibayar WP. Sedangkan tahun pajak 2001 mengikuti aturan KUP tahun 2000 dimana daluwarsa pajak berlaku 10 tahun. jadi tahun pajka 2001 masih dapat diperiksa sampai tahun pajak 2011.
Dgn daluwarsa yg skrg jadi 5 thn berdasarkan UU KUP no 28 th 2007, apa berarti pula SPT² utk Sunset Policy juga menjadi daluwarsa 5 thn?
Tetap 10 tahun Pak ;D
Kan kewajiban pada tahun pajak tersebut, Bukan pada tahun direvisinya.
Mungkin ada pendapat para ahli pajak yang lain.Daluwarsa SPT-SPT Sunset Policy masih mengikuti UU KUP tahun 2000: 10 tahun
Khan SPT-SPT tsb produk dari UU no 28 th 2007 pasal 37A ?
setau saya: masa pemeriksaan itu 5 tahun ( kemungkinan kita untuk diperiksa tahun pajaknya ) tapi untuk penyimpanan dokumen pajak tetep masih 10 tahun..
kalo tahun pajak 1998 daluarsanya kpn? Jan.2008 atau Maret.2009 (Takwim) ?
Petikan pasal 22 ayat (2) UU KUP :
(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. diterbitkan Surat Paksa; b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau d. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Atas butir b di atas, dan beda masa kadaluwarsa (10 thn UU 16/2000, 5 thn UU 28/2007) dlm hub dgn Sunset Policy adalah perlu diperhitungkan SPT yg semestinya sdh daluwarsa mnrt UU 16/2000, tetapi krn ada pengakuan pajak terutang lewat Sunset Policy pd thn 2008 ini maka menjadi urung / mundur masa kedaluwarsanya. Misal, SPT thn 2002 yg mestinya daluwarsa pd thn 2012, tp krn di-Sunset-kan mk SPT 2002 tsb kedaluwarsa pd thn 2013 (2008 pengakuan + 5 thn UU 28/2007). Demikian pula SPT 2001 ke bawah…
Sekedar cara pandang yg berbeda dari saya…
silakan dikoreksi…Hukum pajak tidak berlaku surut. Jadi daluwarsa 5 tahun itu dihitung saat UU KUP terbaru diberlakukan yaitu 2008. Dibawah itu pakai aturan lama
- Originaly posted by prastono:
Daluwarsa pajak 5 tahun menurut UU KUP yang baru adalah untuk tahun pajak 2008 ke atas. Jadi tahun 2008 paling lambat diperiksa tahun 2013, selewat itu tidak ada tagihan pajak yan wajib dibayar WP. Sedangkan tahun pajak 2001 mengikuti aturan KUP tahun 2000 dimana daluwarsa pajak berlaku 10 tahun. jadi tahun pajka 2001 masih dapat diperiksa sampai tahun pajak 2011.
Setuju, benar sekali. Daluarsa yg dimaksud disini bukan daluarsa penagihan pajak yang bisa mundur.
Originaly posted by tanugroho471:kalo tahun pajak 1998 daluarsanya kpn? Jan.2008 atau Maret.2009 (Takwim) ?
1 Januari 2009