Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Daluwarsa Pajak
Dalam KUP yg baru (UU No. 28 tahun 2007) daluwarsa pajak adalah 5 tahun. Berarti tahun pajak 2002 kebawah tdk akan diutak-atik lagi oleh Ditjen Pajak sepanjang tdk ada tindak pidana perpajakan. Begitukah..?
Mohon penjelasan…
Terima kasih.Iya Pa, saya juga agak bingung tuch soalnya ngga didefinisikan dengan jelas ya. Tapi logikaku si sama dengan Pa onorus. Beda halnya dengan sanksi, jika kesalahan terjadi pada tahun pajak sebelumnya (sebelum berlaku UU KUP yg baru) ya kita harus mengacu pada aturan yang berlaku pada waktu itu. Tapi Daluwarsa kan seperti sebuah penegasan yang berlaku current. Action (seperti pemeriksaan) yang dilakukan oleh DJP harus mengacu pada aturan yang paling valid. jadi Tahun 2002 kebawah tdk akan diutak-atik lagi oleh Ditjen Pajak sepanjang tdk ada tindak pidana perpajakan.
saya setuju dengan pendapat mas john. Setelah lima tahun Dirjen pajak tidak akan melakukan pemeriksaan lagi kecuali ditemukan adanya tindak pidana perpajakan
Kalau pendapat saya yang berlaku daluwarsa pajak 5 tahun adalah tahun pajak 2008 ke atas. Karena UU KUP baru tersebut berlaku untuk kegiatan yang dimulai pada tahun pajak 2008. Jadi untuk tahun 1999 s.d tahun 2007 masih berlaku daluwarsa 10 tahun. Sehingga pada Januari 2014 akan ada daluwarsa pajak untuk tahun pajak 2003 dan 2008 dst.
Kalau pendapat saya yang berlaku daluwarsa pajak 5 tahun adalah tahun pajak 2008 ke atas. Karena UU KUP baru tersebut berlaku untuk kegiatan yang dimulai pada tahun pajak 2008. Jadi untuk tahun 1999 s.d tahun 2007 masih berlaku daluwarsa 10 tahun. Sehingga pada Januari 2014 akan ada daluwarsa pajak untuk tahun pajak 2003 dan 2008 dst.
buat mas pras
tetapi menurut saya setiap UU baru yang diterbitkan itu berlaku surut. artinya ketika UU itu mulai berlaku maka UU terdahulu dianggap tidak berlaku lagidalam setiap undang-undang ada ketetapan mulai berlakunya
jadi menurut saya..UU KUP nomor 28 tahun 2007 mulai berlaku 1 Januari 2008..
untuk pelaporan (SPT) tahunan yang dihitung sejak tanggal 1 Januari 2008 berlaku UU KUP yang baru
pelaporan (SPT) yang perhitungan pajaknya sebelum 1 Januari 2008, tetap berlaku ketentuan sebelumnya
SPT 2008 dan seterusnya yang berlaku daluwarsa 5 tahunSetuju mas Pras
Tidak semua UU berlaku surut. Berlakunya UU biasanya disebutkan dalam UU / Peraturan itu tersebut. Apabila bila berlaku surut maka biasanya disebutkan dalam peraturan tersebut. Biasanya perturan kenaikan gaji PNS yang keluar bulan April di situ disebutkan berlaku mulai surut mulai Januari misalnya. Sedangkan UU KUP Baru jelas menyebutkan berlaku untuk tahun pajak 2008. Sehingga tahun pajak 2007 ke bawah masih menggunkan UU KUP tahun 2000
ya betul