Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Dalurawarsa SKPKB 5 Tahun

  • Dalurawarsa SKPKB 5 Tahun

     Osra updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ramces

    Member
    27 April 2010 at 11:32 pm

    teman ortax,

    Daluwarsa penagihan SKPKB adalah 5 tahun dan akan tertangguh daluwarsa diantaranya jika diterbikan surat paksa.

    misalkan : SKPKB diterbitkan 1 Januari 2005 dan Surat paksa diterbitkan tanggal 02 feb 2009, namun baru diterima oleh WP 16 Nov 2010.

    Apakah Surat Paksa tersebut masih sah sebagai dasar tertangguhnya daluwarsa penagihan SKPKB?

  • ramces

    Member
    27 April 2010 at 11:32 pm
  • Osra

    Member
    27 April 2010 at 11:42 pm

    ya.. sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam UU no 28 2007…

    Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila(salah satunya)

    Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now