• Daluarsa Penerbitan STP

     poenkly updated 8 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • goodmorning

    Member
    29 April 2015 at 1:37 pm
  • goodmorning

    Member
    29 April 2015 at 1:37 pm

    mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax

    Pasal 13 UU KUP hanya mengatur daluarsa penerbitan SKP yaitu 5 tahun sejak saat terutang. Kalau penerbitan STP, daluarsanya berapa tahun?

    Saya baca UU KUP dan PP 74/2011 kok ga nemu ya. hehe. Terima kasih.

  • taxand

    Member
    1 May 2015 at 4:48 pm

    coba rekan cek aturan berikut :
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 145/PMK.03/2012

    TENTANG

    TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
    DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
    pasal 13 ayat 3 :
    (3)
    Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali terhadap Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/145~PM K.03~2012Per.HTM

    cmiiw

  • poenkly

    Member
    12 October 2015 at 9:54 am

    coba rekan cek aturan berikut :
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 145/PMK.03/2012

    Saran:
    Saat membaca peraturan termasuk aturan diatas, sebaiknya dibaca secara utuh, termasuk ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal yang sama di PMK tersebut.

    Dengan demikian, dapat dihindari perbedaan pemahaman karena kita membacanya sepotong-sepotong 🙂

    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now