Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Daluarsa Penerbitan STP
mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax
Pasal 13 UU KUP hanya mengatur daluarsa penerbitan SKP yaitu 5 tahun sejak saat terutang. Kalau penerbitan STP, daluarsanya berapa tahun?
Saya baca UU KUP dan PP 74/2011 kok ga nemu ya. hehe. Terima kasih.
coba rekan cek aturan berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145/PMK.03/2012TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
pasal 13 ayat 3 :
(3)
Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali terhadap Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/145~PM K.03~2012Per.HTM
cmiiw
coba rekan cek aturan berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145/PMK.03/2012Saran:
Saat membaca peraturan termasuk aturan diatas, sebaiknya dibaca secara utuh, termasuk ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal yang sama di PMK tersebut.Dengan demikian, dapat dihindari perbedaan pemahaman karena kita membacanya sepotong-sepotong 🙂
cmiiw