Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Daftar TA harus di KPP Terdaftar atau KPP Terdekat?

  • Daftar TA harus di KPP Terdaftar atau KPP Terdekat?

     Cordova updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 7 Posts
  • ars3nal

    Member
    12 August 2016 at 2:54 pm

    Dear Rekan,

    Kalau dibaca di UU, surat pernyataan ikut TA harus disampaikan langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar, tetapi ada info katanya bisa di KPP mana saja. Mohon info yang pastinya.

    Terima kasih

  • ars3nal

    Member
    12 August 2016 at 2:54 pm
  • denzi

    Member
    12 August 2016 at 2:59 pm

    Sementara ini masih harus di sampaikan ke KPP WP terdaftar rekan…belum ada dibuka tempat lain

  • ars3nal

    Member
    12 August 2016 at 3:53 pm

    Jadi misalnya saya terdaftar di KPP Sunter, tetapi domisi sekarang adalah di daerah Jakarta Barat, apakah saya bisa lapor TA di KPP Kalideres atau harus tetap di KPP Sunter?

  • hendraprasetio

    Member
    12 August 2016 at 4:16 pm

    Harus di KPP terdaftar, rekan….

  • Fuzh

    Member
    12 August 2016 at 4:23 pm
    Originaly posted by ars3nal:

    tetapi ada info katanya bisa di KPP mana saja. Mohon info yang pastinya.

    Info Pastinya coba hubungi ke Call Center :
    Tax Amnesty Service 1500745,
    Kring Pajak 1500200 .

  • Cordova

    Member
    14 August 2016 at 12:19 am

    Harus di KPP terdaftar..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now