Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Daftar Penyusutan di SPT Tahun 2009
Daftar Penyusutan di SPT Tahun 2009
Dear All,
Bilamana ada Asset yang hilang setelah beberapa bulan disusutkan, Apakah nilai sisa buku yang ada bisa dibiayakan dalam kaitannya dengan SPT Tahun 2009, Aapa dasar hukumnya, Thanks
Langsung dibiayakan saja pak, sesuai dengan prinsip PSAK dan PABU. Manfaat aset sudah tidak ada, sehingga dibiayakan semuanya.
Salam Hangat.
- Originaly posted by A;ex161268:
Bilamana ada Asset yang hilang
pada umumnya Fiskus minta data pendukung. misalnya Surat Lapor Polisi ataupun berita acara kehilangan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies