Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Daftar Penyusutan di Lamp.Khusus

  • Daftar Penyusutan di Lamp.Khusus

     fatih updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Nathasia

    Member
    3 February 2010 at 4:48 pm

    Dear Rekan2,
    Sorry saya mau menanyakan ttg Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal di form lampiran khusus 1A.Adakah yang bisa membantu menjelaskan ttg form ini maklum saya bener2 awam dalm urusan SPT.
    Terima kasih atas bantuan nya

  • Nathasia

    Member
    3 February 2010 at 4:48 pm
  • kaSSkus

    Member
    3 February 2010 at 5:51 pm

    Lampiran Khusus Daftar Penyusutan/Amortisasi Fiskal diisi dengan dengan daftar aktiva dan penyusutan fiskal untuk tahun pajak ybs. Kalo semua sudah diisi dan diketahui jumlah penyusutan/amortisasi fiskalnya dibandingkan jumlahnya dengan penyusutan/amortisasi komersialnya. Selisih penyusutan tsb dipindahkan ke lampiran 1771-I angka 5 huruf i (penyesuaian fiskal positif) atau ke angka 6 huruf b (penyesuaian fiskal negatif).

    Salam

  • fatih

    Member
    7 February 2010 at 9:53 pm

    all ortax,
    maaf ya. sy baru blajar ni maklum sdh mau tender. jadi laporan pajak hrus di lapor. mau nanya penyusustan dan amortisasi sama tidak ? untuk menentukan nilai amortisasi bgm ? trs dlm instaler eSPT tahunan lampiran khusus penyusutan yang kolom bagian bawahnya apa perlu di isi ?. sy pernah tanya sama AR penyusutan diisi hanya pada laporan neraca sama laporan L/R. sedangkan dalam eSPT penyusutan dipindahkan pada lampiran 1771-I angka 5 atau angka 6 huruf b. jadi sy pusing mana yang mau diikuti. tolong banuannya ya. trims…

  • Hanif

    Member
    7 February 2010 at 11:41 pm

    rekan fatih coba anda pelajari dulu pasal 11 dan pasal 11A UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    7 February 2010 at 11:50 pm
    Originaly posted by fatih:

    mau nanya penyusustan dan amortisasi sama tidak ?

    Pada dasarnya sama; Penyusutan adalah alokasi biaya yg mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun untuk Aktiva Tetap Berwujud, sedangkan Amortisasi digunakan untuk Aktiva Tetap Tidak Berwujud

    Originaly posted by fatih:

    untuk menentukan nilai amortisasi bgm ?

    Tentukan dulu kelompok Aktiva Tetap Tidak Berwujud tsb(berdasarkan masa manfaat), sedangkan tarifnya bisa dibaca di UU PPh No.36/2008

    Originaly posted by fatih:

    jadi sy pusing mana yang mau diikuti

    Sesuai eSPT Tahunan PPh Badan

    Salam

  • fatih

    Member
    8 February 2010 at 3:01 pm

    thanks masukannya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now