Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Daftar Pemegang Saham
Siang ortax,
Ijin btanya perihal pengisian Daftar Pemegang Saham pada SPT Badan.
Misal pada akta pendirian perusahaan PT. A, dengan pemegang saham PT.B dan PT.C pada akta pendirian (Mei19) terbagi PT. B (300.000.000) dan PT.C (50.000.000)
lalu pada Des 19, PT.B menyetor kas (dalam hal ekuitas) apakah pengisiannya mengikuti saldo sampai dengan Des19, atau sesuai akta pendirian?- Originaly posted by Gmoonriver:
Misal pada akta pendirian perusahaan PT. A, dengan pemegang saham PT.B dan PT.C pada akta pendirian (Mei19) terbagi PT. B (300.000.000) dan PT.C (50.000.000)
ini dari Mei Modal Saham nya masih belum disetor penuh?
- Originaly posted by Gmoonriver:
Ijin btanya perihal pengisian Daftar Pemegang Saham pada SPT Badan
kalau saya sesuai akta