Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Daftar NPWP secara Kolektif

  • Daftar NPWP secara Kolektif

     suyanto99 updated 16 years, 2 months ago 11 Members · 21 Posts
  • antaginting

    Member
    6 October 2008 at 8:53 am

    Dear Rekan-rekan forum ortax.
    Mohon bantuannya, Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan alih daya yang berpusat di jakarta utara, dan memiliki banyak karyawan di seluruh indonesia, dengan adanya UU PPh yang baru, dikatakan bahwa adanya tarif pajak yang berbeda antara karyawan yang telah mempunyai NPWP dan tidak mempunyai NPWP. saat ini perusahaan ingin membuatkan NPWP bagi seluruh karyawannya, yang menjadi pertanyaan saya:
    1. apakah bisa perusahaan mendaftarkan NPWP setiap karyawan secara kolektif (dengan jumlah karyawan yang banyak dan berlokasi kerja hampir di setiap
    provinsi di Indonesia)?
    2. Apabila bisa, apakah pendaftaraannya kolektif di KPP tempat kantor pusat perusahaan berdomisili?
    3. Apakah PPh 21 merupakan target pendapatan setiap KPP, maksudnya pendapatan area KPP?
    Mohon Bantuannya..

    Thnks & Best Regards,

    Anta Ginting

  • antaginting

    Member
    6 October 2008 at 8:53 am
  • suyanto99

    Member
    6 October 2008 at 9:02 am
    Originaly posted by antaginting:

    Apabila bisa, apakah pendaftaraannya kolektif di KPP tempat kantor pusat perusahaan berdomisili?

    Boleh rekan ginting, sampaikan saja secara kolektif data karyawan melalui program e-NPWP. Cukup dilampirkan foto kopi identitas data karyawan aja kok.
    Salam ORTax…

  • antaginting

    Member
    6 October 2008 at 9:32 am

    Thanks atas infonya pak suyanto.
    klo saya langsung mendaftarkan di KPP Kantor pusat bisa tdk??
    syrata2nya apa ya pak?
    thnks

  • suyanto99

    Member
    6 October 2008 at 9:41 am

    Sebaiknya dilapor di cabang tempat terdaftar saja.
    Syaratnya seperti yang saya posting sebelumnya.
    Salam ORTax…

  • Otong

    Member
    6 October 2008 at 10:49 am

    Bisa saja di daftarkan oleh kantor pusat namun sebaiknya didaftarkan di KPP masing-masing karyawan bekerja, sayarat cukup mengisi aplikasi e-NPWP Net.2.01 kemudian melampirkan fotokopi KTP. Pendapatan penerimaan PPh Pasal 21 80% dialokasikan utnuk pemda setempat dimana karyawan bekerja

  • antaginting

    Member
    6 October 2008 at 2:05 pm

    Permasalahannya, apabila di laporkan di setiap KPP akan sangat sulit sekali, karena karyawannya bekerja tersebar di 100 lebih kota.
    bila hanya di daftarkan di KPP kantor pusat perusahaan, bisa tdk ya?
    seperti pendaftaraan jamsostek..
    thnks

  • Otong

    Member
    6 October 2008 at 2:22 pm

    Boleh kok… Memangnya tidak kesulitan mengumpulkan fotokopi KTP karyawannya dengan jumlah sebanyak itu yang tersebar di 100 lebih kota 🙂

  • Nurdin

    Member
    6 October 2008 at 8:36 pm

    Untuk lebih jelasnya mungkin bisa dilihat PER-16/PJ/2007.

  • antona

    Member
    7 October 2008 at 2:49 pm

    Perlu diingat disini : PPh pasal 21 tidak menganut sistem pemusatan seperti PPN, oleh karena itu PPh pasal 21 harus dilaporkan di masing2 tempat domisili.
    Dalam hal ini pendaftaran Npwp harus di masing2 kantor pusat.

  • POERBA

    Member
    7 October 2008 at 2:54 pm

    Ikutan numpang nanya yah..
    Kl kita registrasi jadi wajib pajak melalui e-Registration biasanya berapa lama yah kita baru dapat kartu NPWPnya…
    Thx b4….

  • antona

    Member
    13 October 2008 at 4:45 pm

    Pak poerba, nomor resi pada saat registrasi via internet ada apa tidak?jika lupa save/print/catat, maka kantor pajak tidak bisa memproses nya dgn kata laen harus isi formulir lg

  • Otong

    Member
    13 October 2008 at 4:56 pm

    Seketika apabila dokumen telah lengkap dan batasan eReg adalah 30 hari jika tidak melapor ke KPP maka NPWP sementara akan terhapus secara sistem dan harus mendaftar kembali.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 4:56 pm

    Dear Friend Antona

    1. Apakah benar PPh Pasal 21 tidak menganut Pemusatan ?
    tolong Dasar Hukumnya .

    2. Bagaimana jika di Cabang Perusahaan adalah Perkebunan Daerah Terpencil atau pengeboran minyak di tengah laut (offshore) dan disana tidak ada tenaga administrasi yang dapat membayarkan gaji dan memotong PPh Pasal 21.

    Demikian kasus untuk dibahas all friend's.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • Otong

    Member
    13 October 2008 at 5:02 pm

    SE – 23/PJ.43/2000 tanggal 28 Agutsus 2000, penyetoran dan pelaporan boleh dilakukan oleh kantor pusat atau kantor yang memiliki administrasi namun tetap atas nama lokasi.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now