Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Daftar NPWP Kolektif Karyawan

  • Daftar NPWP Kolektif Karyawan

     lutfan1708 updated 15 years, 8 months ago 7 Members · 15 Posts
  • lutfan1708

    Member
    3 September 2008 at 9:54 am

    Apa saja yang harus dilakukan /dibutuhkan dalam membuat NPWP karyawan secara kolektif lewat perusahaan?. Trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    3 September 2008 at 9:54 am
  • evan212

    Member
    3 September 2008 at 10:27 am

    yg diminta biasanya cuma KTP aja

  • wuriant

    Member
    3 September 2008 at 10:30 am

    kalau mau prosesnya cepat,
    data yang akan diberikan ke kpp dalam bentuk e-npwp. dengan dilampirkan fotocopy ktp.
    jadi kita yang input dulu data karyawan pake e.npwp baru kita kasih softcopynya dengan membawa lampiran fotocopy ktp.

  • lutfan1708

    Member
    3 September 2008 at 10:44 am
    Originaly posted by wuriant:

    kita kasih softcopynya dengan membawa lampiran fotocopy ktp

    apakah yang dimaksud softcopynya adalah hasil print out dari pendaftaran e-NPWP di e-registration atau softcopy dalam bentuk disket (data disimpan didisket)?.

  • wuriant

    Member
    3 September 2008 at 10:48 am

    dalam bentuk cd atau pake usb saja. tapi untuk mempermudah pengecekan lampiran fotocopy ktp, yach listnya diprint aja.
    program e-npwpnya gampang kok.

  • lutfan1708

    Member
    3 September 2008 at 11:24 am

    jk yang mau dibuatkan misalnya hanya 11 orang, bagaimana cara membuat daftar nominatifnya? apa saja yang perlu dicantumkan dalam daftar nominatif tsb? apakah kita hrs mengambil formnya dari KPP atau buat sendiri, apakah ada rekan yng punya contoh daftar nominatinya? Trimakasih.

  • suyanto99

    Member
    3 September 2008 at 11:28 am

    Coba rekan lutfan cari di lampiran II B Per Dirjen Nomor 16/PJ/2007
    Semoga bermanfaat.

  • Otong

    Member
    3 September 2008 at 11:33 am

    Daftar nominatifnya ada pada aplikasi eNPWP dan eNPWPnya bisa didapatkan di kantor pajak.. eNPWP yang digunakan saat ini adalah eNPWP ver. 2.01 http://faisalsmn.files.wordpress.com/2008/09/tampi lan-enpwp.pdf

  • lutfan1708

    Member
    3 September 2008 at 11:45 am

    Trimakasih atas info rekan semua.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 1:23 pm

    Dear Lutfan:

    NOMOR POKOK WAJIB PAJAK / N P W P
    < 6 > PASAL 1 ANGKA 6 UU KUP (UU No. 28 Th. 2007)

    Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Untuk mendaftarkan diri dan meminta NPWP Karyawan secara Kolektif adalah:
    1. UNTUK WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MENJALAN KAN USAHA.

    a. Foto Copy KTP / Kartu Keluarga bagi Penduduk Indonesia ;

    b. Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.

    2. UNTUK WP ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS

    a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.

    b. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

    Demikian informasi disampaikan

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS

  • lutfan1708

    Member
    3 September 2008 at 2:05 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    lampiran II B Per Dirjen Nomor 16/PJ/2007

    Apakah dalam lampiran tsb. perlu adanya ttd direktur/pemimpin perusahaan dan cap perusahaan dalam pengajuan pembuatan NPWPnya dan memakai kop surat perusahaan (seperti halnya membuat surat biasa cuma isi suratnya daftar nominatif Lamp.II B)

  • Mon2

    Member
    3 September 2008 at 4:42 pm

    Saya rasa tidak perlu menggunakan aplikasi e-NPWP tidak masalah, asalkan fotocopy KTP dan data yang kita berikan jelas dan dapt di baca. Saya hanya memberikan daftar tertulis dan fotocopy KTP saja diterima kok. Hanya saya perlu waktu 3 hari untuk proses, sedangkan di website nya di sebutkan hanya butuh 1 jam untuk pembuatan NPWP. Agak mengecewakan juga..

  • suyanto99

    Member
    3 September 2008 at 4:49 pm

    Tambahan buat rekan Lutfan, kebetulan kami baru saja mengurus NPWP karyawan setelah mendapat surat dari KPP.
    Datanya saya submit hari jum'at kemarin, tadi siang NPWPnya telah diberikan tuh. Untuk Daftar Nominatif lamp II B, itu kami berikan dengan kop surat perusahaan. Daftar Nominatif tsb tdk di ttd oleh direktur, hanya Staff bagian Paja dan diberi stempel perusahaan.
    Saya rasa waktu 3 hari adalah waktu yang wajar karena pengurusan NPWP secara kolektif tidak seperti pengurusan NPWP normal, dimana lokasi domisili karyawan kan tidak semuanya di KPP tempat perusahaan terdaftar, tetapi menyebar sampai ke luar kota. Sekedar Sharing dan no offense.
    Salam ORTax…

  • lutfan1708

    Member
    4 September 2008 at 7:06 am

    Pak Suyanto dan pak Mon2, trimakasih atas tanggapannya, begitu juga rekan yang lain.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now