Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Daftar NPWP jakarta pakai KTP daerah
Daftar NPWP jakarta pakai KTP daerah
Dear all
Begini, saya bekerja di Jakarta sekitar 7 thn dan selama itu saya masih menggunakan KTP daerah, mengingat keluarga saya semua ada di daerah, dan saya belum memiliki NPWP.
yang saya ingin tanyakan adalah :
Bagaimana cara memperoleh NPWP ?, saya harus daftar di daerah atau bisa daftar di Jakarta?thanks
bisa di jakarta bikinnya, tapi sementara katanya NPWP diterbitkan di jakarta, trus Surat Keterangan Terdaftar harus KPP daerah bapak yang menerbitkan, yang belum kita tahu paska diterbitkan NPWP dan belum dicetak SKT apakah NPWP telah dapat dipergunakan sehub dengan kewajiban pajak,
gitu pakRekan stefanusirawanw
gampang kok tinggal registrasdi saja pake internet http://www.pajak.go.id, setelah itu print keluar resi nya, setelah itu kirim resinya ke kpp daerah domisili (sesuai ktp), nanti npwp akan dikirm ke alamat sesuai ktp
atau ada cara lebih mudah yakni via perusahaan tempat kerja rekan stefanusirawanw
salamyups…. mendingan daftar aja lewat perusahaan, lebih simpel. kalau perusahaan tidak mau ya terpaksa mendaftar lewat http://www.pajak.go.id kemudian kirimkan datanya ke KPP yang tertera di SKT sementara.
dear rekan stefanus, bisa juga melalui Pojok Pajak yg diselenggarakan DJP.
di Mall2 atau tempat2 Umum, langsung dapat Kartu NPWP namun SKTnya nanti dikirim via POS.
Salamcoba liat di per-44 tgl 20 Oktober 2008 tentang tatacara pendaftaran NPWP dan PKP