Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan daftar nominatif dan bupot pph

  • daftar nominatif dan bupot pph

     cleverseazoid updated 1 year, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • cleverseazoid

    Member
    3 February 2023 at 1:35 pm

    selamat siang rekan2 , ijin bertanya

    saya melihat aturan saat terutang pph 23 di pp 94/2010 seperti ini :

    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    a. dibayarkannya penghasilan;

    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang

    bersangkutan,

    pertanyaannya :

    1. apabila ada jasa promosi misalnya di catat di akunting 30 desember 2021 dan JT / dibayar 17 Januari 2022, apabila melihat aturan diatas pph 23 baru terutang di bulan januari , bagaiman cara mengisi daftar nominatifnya?

    karna bupot otomatis baru dibuat di januari apakah bisa spt 2021 menggunakan bupot 2022

    terimakasih rekan cmiiw

  • Naruto89

    Member
    7 February 2023 at 10:53 am

    daftar norminatifnya dibuat di 2022

    • cleverseazoid

      Member
      24 February 2023 at 8:33 am

      meskipun ada perbedaan pencatatan antara bag akutansi dan pajak?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now