Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › daftar nominatif biaya promosi
daftar nominatif biaya promosi
dear rekan ortax,
untuk cetak brosur, mug, payung. tas troly, dompet, tas plastik apakah boleh dimasukkan dalam biaya promosi ?
Apakah harus dibuatkan daftar nominatifnya juga ? Barang2 tsb kan diberikan kpd banyak orang padahal di daftar nomitatif itu harus dicantumkan data penerima. Lalu bagaimana cara pengisian di daftarnya ts ?Thx
mencoba berpendapat
PMK 02 tahun 2010
Pasal 6(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.jadi menurut saya biaya promosi harus memenuhi syarat2 yang disebutkan dalam peraturan tersebut, jadi jika tidak memenuhi maka tidak dapat dikurangkan.
mohon koreksi…
- Originaly posted by kacang:
untuk cetak brosur, mug, payung. tas troly, dompet, tas plastik apakah boleh dimasukkan dalam biaya promosi ?
Apakah harus dibuatkan daftar nominatifnya juga ? Barang2 tsb kan diberikan kpd banyak orang padahal di daftar nomitatif itu harus dicantumkan data penerima. Lalu bagaimana cara pengisian di daftarnya ts ?nah tu juga yang ingin saya tanyakan? mohon bantuannya rekan2 ortax..
- Originaly posted by kacang:
untuk cetak brosur, mug, payung. tas troly, dompet, tas plastik apakah boleh dimasukkan dalam biaya promosi ?
Boleh.
Originaly posted by kacang:Apakah harus dibuatkan daftar nominatifnya juga ?
Aturan terbaru mewajibkan demikian.
Originaly posted by kacang:Barang2 tsb kan diberikan kpd banyak orang padahal di daftar nomitatif itu harus dicantumkan data penerima. Lalu bagaimana cara pengisian di daftarnya ts ?
Data penerima bisa diartikan pihak yg menerima biaya pengeluaran by promosi tsb, dlm kasus ini adalah pihak percetakan.
——————