Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Daftar Nominatif Biaya Entertain

  • Daftar Nominatif Biaya Entertain

     anto0705 updated 12 years ago 3 Members · 5 Posts
  • anto0705

    Member
    19 November 2012 at 11:16 am

    Dear rekan Ortax,

    Agar biaya entertain tidak dikoreksi oleh pajak, maka harus dibuatkan daftar nominatifnya. Yang ingin saya tanyakan adalah : apabila daftar nominatif tersebut sudah dibuat pada saat setiap biaya entertain diklaim oleh si pemohon ( jadi dlm setiap pengeluaran biaya entertain sudah disertai daftar nominatif ) apakah pada saat pelaporan SPT Tahunan daftar nominatif selama tahun pajak ybs harus dibuat lagi rekapnya dan dilampirkan pada SPT Tahunan ?

    Mohon pencerahannya ya…
    Terimakasih.

  • anto0705

    Member
    19 November 2012 at 11:16 am
  • priadiar4

    Member
    19 November 2012 at 11:28 am

    harusnya dibuat daftar nominatif di lampiran SPT Tahunan sesuai dengan SE 27/1986

  • Faskal

    Member
    19 November 2012 at 2:15 pm

    Daftar nominatif merupakan lampiran SPT. Tapi untuk mempermudah merekap sebaiknya pada waktu akan membukukan biaya maka sudah dilakukan pencatatan dalam daftar nominatif nya juga

  • anto0705

    Member
    19 November 2012 at 2:44 pm

    Thanks rekan faskal dan priadiar4 atas pencerahannya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now