Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Daftar Harta Yang dimasukkan Dlm Lampiran 1770-IV
Daftar Harta Yang dimasukkan Dlm Lampiran 1770-IV
Dear Rekan2 ortax,
Saya ingin menanyakan beberapa hal dlm pengisian harta utk op:
1. Dlm petunjuk pengisian saya baca bahwa mengenai jenis harta yg dicantumkan salah satunya adalah"•Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global" apakah jika saya punya penyertaan di PT.X (bukan perusahaan terbuka) apakah tidak boleh dicantumkan dlm lampiran IV?
2. Jika OP pembukuan benarkah tidak perlu lagi mencantumkan daftar inventaris lagi ke dlm lampiran harta?Semua harta harap dimasukkan dalam lampiran SPT tahunan OP per 31 Desember termasuk didalamnya modal atas CV, Firma ;ada posisi akhir tahun serta modal saham disetor pada PT.
untuk OP yang mengadakan pembukuan sebaiknya ada pemisahan inventaris untuk kegiatan usaha dan inventaris pribadi, inventaris yang digunakan usaha sudah masuk dalam modal usaha dalam laporan keuangan usaha. Modal usaha ini yang akan dicantumkan dalam lampiran daftar harta SPT tahunan OP.
mohon koreksinya……….Kalo modal penyertaan di CV atau firma jelas dilaporkan, yg agak ragu itu PT coba rama liat lagi, maksud dari kata2 isian dibuku petunjuk….
Kolom ini diisi dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya : Salah satu point nya:
• Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global, jd kalo modal saham dipt apakah tidak termasuk dlm lampiran IV ini ? sementara kalo tidak dicantumkan ini termasuk harta….Bingung nih…..Jka ya dilaporkan dlm lampiran IV apakah nilai saham yang tertera di akte notaris bagian kita yang dilaporkan atau sesuai kenyataan hanya dari 25 persen dari modal disetor dari bagian kita yg disetor…Misalnya modal saham 1M bagian kita 20% (200jt) disetor 50jt yg dilaporkan itu 200jt atau 50jt?Tq atas tanggapan dari teman2 ortax……
Teman2 ortax, tolong ditanggapi donk….tq
Saham di PT dilaporkan juga dalam daftar harta (Saham yang disetor Rp 50 Jt)
Terimakasih atas bantuannya rama…..
ya, kepemilikan saham harus dilaporkan juga, cuma secara global saja, mungkin maksudnya tidak perlu dirincikan pada perusahaan apa-apa aja